Bahas Outsourcing dan Industri 4.0, Kemnaker Review UU Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mereview Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu yang dibahas ialah mengenai pekerja dan pemberi kerja dalam menghadapi industri 4.0, termasuk di dalamnya soal keberadaan bisnis alih daya atau outsourcing.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang mengatakan, pihaknya sedang mencermati dan mengumpulkan fakta apakah pekerjaan outsourcing betul-betul mendukung kemajuan perekonomian Indonesia.
Untuk itu pihaknya butuh masukan atau saran dari pihak-pihak terkait dalam menentukan kebijakan baru menghadapi industri 4.0.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
-
Bagaimana perusahaan ini membantu karyawan? Dalam layanan yang ditawarkan, setelah menerima permintaan dari klien, perusahaan akan menugaskan seorang agen untuk mengunjungi lokasi kerja klien. Agen ini akan berinteraksi dengan atasan atau rekan kerja yang telah ditentukan, serta menyampaikan kritik yang tajam sambil dengan antusias menyampaikan keluhan dari pelanggan.
-
Pekerjaan apa yang banyak dicari oleh perusahaan di Indonesia? Data LinkedIn menunjukkan bahwa analitik, desain, dan teknik adalah skill yang paling banyak dimiliki di kalangan tingkat pemula saat ini.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
"Bisnis alih daya (outsourcing) itu tidak hanya di dalam negeri, tapi sudah cross country. Jadi, kami harapkan masukan-masukan bisa menyempurnakan atau nanti bisa mengubah regulasi yang selama ini sudah tidak pas lagi," ucap Haiyani usai menghadiri 3rd Indonesian Employment Summit 2019 Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), di Hotel Salak Bogor, Rabu (6/3).
Haiyani mengklaim, pemerintah sejak awal sudah melakukan komunikasi dengan berbagai unsur untuk menentukan aturan yang jelas. Sebab, regulasi juga harus menyesuaikan zaman. Dia berharap, dalam forum pertemuan ini, dapat menghasilkan sesuatu untuk melengkapi masukan yang saat ini sedang disusun dan masih berproses.
"Misalnya dalam konteks hubungan kerja. Dari berbagai diskusi yang kami ikuti, ternyata diminati adalah bahwa upah itu perlu diperhitungkan sebagai upah per jam. Mengingat upah kerja ini penting bagi fleksibilitas kerja. Apalagi jika kita mengikuti perkembangan data angka partisipasi kerja," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Greg Chan mengatakan, pelaksanaan outsourcing di Indonesia menghadapi tantangan mengingat banyak yang tidak sesuai dengan regulasi ditambah masih menjalankan dengan pola lama berupa labour supply.
Padahal, kata Greg, perusahaan di era digital 4.0 harus selalu melakukan inovasi dan membangun kompetensi agar mampu bersaing dengan menciptakan model bisnis yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
"Pelaksanaan outsourcing di masa depan bukan saja sekadar upah murah (reduce cost) tapi juga membagi resiko kepada mitra bisnis yang berkualitas dan mampu bersama menjalankan bisnis berkelanjutan dengan infrastruktur yang kompeten," ungkapnya.
Greg menyebut, hasil dari forum ini akan menjadi bahan rekomendasi kepada pemerintah sebagai pemangku kepentingan untuk menentukan aturan ke depan.
Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain, upah fleksibel 40 jam seminggu di mana lembur akan muncul setelah tercapai akumulasi jam kerja 40 jam, upah produktif per jam, fleksibilitas dalam PKWT yang akan menjamin karyawan tetap bekerja, melindungi pekerja dengan membayarkan hak haknya, mendorong digunakannya pelaporan PKWT, bukti lapor dan bukti pendaftaran secara online.
"Termasuk mendorong perluasan program BPJS Ketenagakerjaan yang mandiri, membangun industri outsourcing yang berkelanjutan."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaStruktur demografi Indonesia yang didominasi oleh populasi muda memberikan keunggulan kompetitif dalam hal SDM
Baca SelengkapnyaPraktik bisnis yang bertanggung jawab merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Baca SelengkapnyaSkema penempatannya adalah G to G (Government to Government), P to P (Private to Private), Inter Corporate Transfer, serta penempatan secara mandiri.
Baca SelengkapnyaAdapun dukungan ILO kepada Kemnaker yaitu terkait pelaksanaan Decent Work Country Programmes atau Program Pekerjaan Layak Nasional Indonesia 2020-2025.
Baca SelengkapnyaKebijakan adaptif diperlukan agar SDM Indonesia tetap dapat bersaing di pasar kerja.
Baca SelengkapnyaDalam buku Sejarah Indonesia Modern, karya M. C. Ricklefs yang diterbitkan tahun 1994, asal mula adanya outsourcing diyakini muncul pada masa kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaKemnaker juga menyambut baik dukungan dari ILO terhadap perluasan kesempatan kerja dan pelatihan vokasi.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPpengawasan internal akan membawa Kemnaker dalam mempertahankan opini WTP.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus serius menggarap industri hilirisasi ini dengan membangun roadmap
Baca Selengkapnya