Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Merdeka.com - Masyarakat diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat akan membangun rumah sendiri. Hal tersebut memunculkan keresahan di masyarakat. Namun demikian, kebijakan itu telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1994 yang berlaku efektif pada 1 Januari 1995.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai pengenaan PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Menurutnya, kebijakan ini sudah ada sejak lama, yang baru adalah terkait pengaturan PPN menjadi 11 persen yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri berlaku sejak 1 April 2022.
"PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995. Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20 persen dari jumlah biaya," demikian dikutip twitter resminya, Jakarta, Jumat (8/4).
-
Berapa ongkos tukang harian untuk membangun rumah 200 meter persegi? Berdasarkan data rumah123, tarif tukang bangunan mulai dari Rp150.000 sampai Rp220.000 per hari. Rata-rata jasa tukang bangunan harian Rp180.000. Bila diilustrasikan, untuk membangun rumah dengan ukuran 200 meter persegi biasanya membutuhkan sekitar 12 orang. Dengan jumlah pekerja tersebut, maka pekerjaan akan selesai dalam waktu 6 bulan. Simulasi biaya jasa tukang yang harus disiapkan yakni upah rata-rata dikali jumlah tukang dikali lama hari kerja.Biaya tukang = Rp180.000 x 12 orang x 180 hari (6 bulan) = Rp388.800.000.
-
Bagaimana cara menghitung biaya bangun rumah minimalis? Untuk mengetahui total biaya rumah ukuran 5×6, kamu bisa menghitung biaya material dan biaya tukang di atas. Jika melihat contoh di atas, total biaya material adalah sebesar Rp47.112.000 dan ditambah biaya tukang sebesar Rp30.000.000, yakni semuanya bertotal Rp77.112.000. Namun, sekali lagi biaya rumah ukuran 5×6 ini merupakan perkiraan saja karena biaya tukang dan material bisa berbeda di tiap daerahnya. Pastikan juga untuk menyiapkan dana darurat setidaknya sebesar 10 persen dari total perkiraan biaya rumah minimalis impian.
-
Berapa gaji arsitek untuk bangunan Rp200 juta? Contoh, untuk biaya bangunan Rp200 juta dengan kategori 1, perhitungannya adalah Rp200 juta × 6,50 persen = Rp13 juta,' ungkap Nuning.
-
Gimana cara hitung biaya rumah pertahun? Menurut laporan bulan Juni yang disampaikan oleh Zillow dan Thumbtack, satu unit rumah dapat menghabiskan biaya USD14,155 juta per tahun, yakni setara dengan Rp221,74 miliar, jumlah tersebut belum termasuk dengan biaya perawatan, dan sebagainya.
-
Bagaimana cara menentukan besaran tunjangan perumahan? 'Besarannya itu memang masih dikonsultasikan. Karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran,' kata Indra saat dikonfirmsi, Kamis (3/10).
-
Apa contoh biaya tambahan beli rumah? Menurut perencana keuangan bersertifikat, Vince Darling, kebanyakan pembeli rumah hanya berfokus pada biaya pokok dan suku bunga pembayaran hipotek tanpa memperhitungkan biaya lainnya.
Prastowo menjelaskan, kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 meter persegi terutang PPN 2,2 persen dari total biaya. "Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," jelasnya.
Sementara itu dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang ditayangkan secara daring, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.
Adapun DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen x 20 persen x total biaya. Berarti sekitar 2,2 persen x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelasnya.
Pembayaran dengan Setor ke Bank
Bonar melanjutkan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank. Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut.
"Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.
Selanjutnya, PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Adapun KMS menurut PMK 61 tahun 2022 merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca SelengkapnyaAturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAnda juga perlu mempersiapkan biaya izin bangunan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp3 juta tergantung pada lokasi dan regulasi setempat.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah pengeluaran yang perlu diperhatikan saat ingin memiliki rumah.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca Selengkapnya