Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu perumahan. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Masyarakat diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat akan membangun rumah sendiri. Hal tersebut memunculkan keresahan di masyarakat. Namun demikian, kebijakan itu telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 1994 yang berlaku efektif pada 1 Januari 1995.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai pengenaan PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri. Menurutnya, kebijakan ini sudah ada sejak lama, yang baru adalah terkait pengaturan PPN menjadi 11 persen yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri berlaku sejak 1 April 2022.

"PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) sudah ada sejak UU 11/1994 yang berlaku 1 Januari 1995. Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200m2. Dasar pengenaannya pun hanya 20 persen dari jumlah biaya," demikian dikutip twitter resminya, Jakarta, Jumat (8/4).

Orang lain juga bertanya?

Prastowo menjelaskan, kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 meter persegi terutang PPN 2,2 persen dari total biaya. "Membangun sendiri berarti membangun tidak menggunakan kontraktor yang memungut PPN," jelasnya.

Sementara itu dalam media briefing Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang ditayangkan secara daring, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yakni 20 persen dikali tarif PPN 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP.

Adapun DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

"Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen x 20 persen x total biaya. Berarti sekitar 2,2 persen x Rp 200 juta (Rp 4,4 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri," jelasnya.

Pembayaran dengan Setor ke Bank

Bonar melanjutkan, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank. Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut.

"Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," tuturnya.

Selanjutnya, PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Adapun KMS menurut PMK 61 tahun 2022 merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan Begini
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Kemenkeu Beri Penjelasan Begini

PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Rumah Harga Rp2 Miliar, Sektor Perbankan Bilang Begini

Insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai di Tanah Seluas 100 Meter Persegi
Ternyata Segini Biaya Bangun Rumah Minimalis 2 Lantai di Tanah Seluas 100 Meter Persegi

Anda juga perlu mempersiapkan biaya izin bangunan berkisar antara Rp800 ribu hingga Rp3 juta tergantung pada lokasi dan regulasi setempat.

Baca Selengkapnya
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah
Heru Akui Aturan PBB-P2 Tak Beri Dampak Masyarakat Bawah

Insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak
Beli Rumah Rp2 Miliar Tak Perlu Bayar Pajak

Pembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Tak Banyak Orang Tahu, Ini Daftar Pengeluaran Menguras Dompet Sebelum Punya Rumah
Tak Banyak Orang Tahu, Ini Daftar Pengeluaran Menguras Dompet Sebelum Punya Rumah

Ada sejumlah pengeluaran yang perlu diperhatikan saat ingin memiliki rumah.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta
Masyarakat Mau Beli Rumah Bisa Dapat Bantuan Biaya Admin Hingga Rp4 Juta

Pemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.

Baca Selengkapnya
Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Terbit Pekan Ini
Aturan Beli Rumah Bebas Pajak Terbit Pekan Ini

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Sektor Properti Dapat Isentif dari Jokowi, KPR Perbankan Bisa Tumbuh Double Digit
Sektor Properti Dapat Isentif dari Jokowi, KPR Perbankan Bisa Tumbuh Double Digit

Dengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.

Baca Selengkapnya