Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bank Indonesia akan tertibkan money changer tanpa izin

Bank Indonesia akan tertibkan money changer tanpa izin Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel Wiwiek Sisto Widayat. ©2017 Merdeka.com/salviah ika

Merdeka.com - Hingga hari ini masih ada beberapa indikasi beroperasinya money changer tanpa izin di wilayah Sulsel, di Kota Makassar khususnya. Padahal untuk Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank atau money changer itu harus se-inzin Bank Indonesia berdasarkan amanah UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Demikian diungkap Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulsel, Wiwiek Sisto Widayat yang dikonfirmasi, Sabtu, (4/2). Kata Wiwiek, dari hasil pengamatan selama ini masih terpampang dengan jelas informasi lapak penukaran mata uang asing di beberapa tempat usaha.

"Memang ada indikasi seperti di perusahaan-perusahaan travel, hotel masih melakukan penukaran. Persisnya bukan penukaran memang tapi saat bertransaksi melakukan uang non rupiah seperti uang sewa kamar atau ongkos umroh. Padahal sesuai aturan berdasarkan UU No 7 tahun 2011 itu, semua transaksi harus menggunakan rupiah," ujarnya seraya menambahkan, money changer yang resmi saat ini masih sekitar 4 atau lima money changer.

Orang lain juga bertanya?

Tindakan yang akan dilakukan dengan masih ditemukannya indikasi seperti itu, tambah Wiwiek lagi, akan dilakukan penertiban dengan memanggil pelaku usaha tersebut dan diberikan sosialisasi.

Dulu, kata kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Sulsel ini, di depan resepsionis hotel jelas terpampang papan informasi nilai-nilai kurs. Saat ini memang sudah berkurang hal tersebut hanya saja indikasinya masih ada, tidak boleh over seperti itu terhadap mata uang asing. Olehnya akan segera dilakukan penertiban.

"Kepada masyarakat kalau melihat money changer yang tidak resmi itu segera disampaikan ke kami," tandas Wiwiek Sisto Widayat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan
Jangan Sembarangan, Ini Bahaya Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran uang dipinggir jalan berisiko merugikan masyarakat atas potensi peredaran uang palsu.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM

Hal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan
BI Ungkap Risiko Tukar Uang Receh di Pinggir Jalan

Melakukan penukaran di layanan resmi dijamin keaslian uangnya.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Uang Mutilasi Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp1 Miliar

Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi.

Baca Selengkapnya
Puteri Komarudin: Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran
Puteri Komarudin: Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran

Puteri juga mengingatkan BI untuk terus mempermudah akses penukaran uang.

Baca Selengkapnya
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Uang Palsu Hingga Uang Rusak Lolos di Mesin ATM, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengaku ragu kalau uang rusak tersebut diperoleh dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Waspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini

Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

Baca Selengkapnya
Waspada Uang Mutilasi, Begini Ciri-cirinya
Waspada Uang Mutilasi, Begini Ciri-cirinya

Uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023
Daftar 4 Bank di Indonesia yang Tutup Buku di 2023

OJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya