Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Gandeng Pemda Optimalkan Penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Bea Cukai Gandeng Pemda Optimalkan Penggunaaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rakor Bea Cukai. ©2021 Humas Bea Cukai

Merdeka.com - Sebagai upaya mewujudkan optimalisasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di berbagai daerah bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor).

Pertemuan itu sekaligus mensosialisasikan SE-01/BC/2021 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan DBH CHT dan Petunjuk Teknis dalam Penggunaan DBH CHT di Bidang Penegakkan Hukum.

Kantor-kantor tersebut ialah Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Sumbawa, Bea Cukai Blitar, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Bandar Bandung, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Bojonegoro.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Hatta Wardhana, Jumat (23/4) menjelaskan DBHCHT adalah bagian dari transfer dana ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

DBHCHT digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

"Adapun tujuan dari kegiatan DBHCHT ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang akan dibiayai menggunakan DBHCHT pada daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau sebagai perimbangan yang berkeadilan bagi dampak barang kena cukai (BKC)," jelasnya.

Rapat koordinasi terkait DBHCHT tersebut, kata Hatta, dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja Pemda dalam penggunaan dana bagi hasil dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT 2021.

Berdasarkan alokasi pemanfaatan DBHCHT, diketahui bahwa sebesar 50% dimanfaatkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, 25% bidang kesehatan, dan 25% bidang penegakan hukum. Khususnya di bidang penegakan hukum, terdapat beberapa kriteria penilaian kinerja cukai yang berbeda dengan tahun lalu.

"Pokok penilaian yang akan digunakan sebagai panduan dalam pemanfaatan DBH CHT di antaranya kinerja koordinasi, kinerja pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), kinerja sosialisasi, kegiatan pengumpulan informasi, serta kinerja operasi pasar bersama dan pemberantas BKC ilegal," jelas Hatta.

Selain rapat koordinasi, Bea Cukai juga menggelar sosialisasi Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/2021 dalam rangka menyebarluaskan ketentuan pengelolaan DBHCHT kepada Pemda di tiap-tiap wilayah.

Kebijakan baru ini mengatur tentang Pedoman kepala kantor Bea dan Cukai untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Menurut Hatta SE ini bertujuan agar program kerja yang telah disusun oleh Pemda setempat tidak menyimpang jauh dari program yang telah diatur dalam SE sehingga penilaiannya dapat tercapai secara maksimal.

Hatta pun menyampaikan perlunya kegiatan sosilasasi terkait peraturan ini. Pasalnya, melalui kegiatan ini diharapkan adanya kesepahaman antara Bea dan Cukai dengan pemda untuk bisa melaksanakan program kegiatan yang diamanahkan dalam peraturan Menteri Keuangan.

"Sehingga kegiatan penegakan hukum dapat berjalan optimal baik itu pembentukan KIHT, kegiatan sosialisasi, maupun kegiatan penindakan BKC illegal, sehingga potensi penerimaan cukai dapat dimaksimalkan," tutupnya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023
Target Penerimaan Bea dan Cukai Provinsi Jatim Rp149,89 Triliun di Tahun 2023

Target penerimaan tersebut lebih tinggi dibandingkan target penerimaan di tahun 2022 sebesar Rp138,06 triliun.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar
Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Bekasi dan Pekanbaru, Nilainya Capai Setengah Miliar

Bea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal
Cara Unik Negara Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai mendekati masyarakat melalui budaya dan kebiasaan. Tujuannya agar tak membeli rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023

Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.

Baca Selengkapnya
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun
Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Bea Cukai 2023 Tembus Rp286,2 Triliun

Bea Cukai terus menjaga optimalisasi penerimaan negara serta meningkatkan kinerja pelayanan

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023
Kinerja Bea Cukai Jateng dan DIY: Serap 19 Ribu Tenaga Kerja Sepanjang 2023

Setidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.

Baca Selengkapnya