Begini Strategi Pemerintahan Prabowo Capai Swasembada Garam, Tak Lagi Impor Mulai 2027
Sebagian dari kebutuhan ini diharapkan dapat dipenuhi oleh PT Garam, yang memiliki stok sebanyak 300.000 ton.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan Indonesia bisa mencapai swasembada garam pada tahun 2025. Program ini sejalan dengan arahan Presiden terkait penguatan ketahanan pangan nasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo menjelaskan bahwa saat ini kebutuhan garam nasional mencapai 4,8 juta ton per tahun, yang mencakup garam konsumsi dan industri. Sementara kebutuhan garam konsumsi telah sepenuhnya terpenuhi dari produksi dalam negeri, kebutuhan garam industri masih harus dipenuhi melalui impor.
Oleh karena itu, KKP akan merancang strategi untuk mencapai target swasembada garam tersebut.
Victor mengungkapkan bahwa kebutuhan garam industri terbagi menjadi tiga kategori utama. Kategori pertama adalah kebutuhan untuk industri chlor alkali plant (CAP), yang mencapai 1,7 juta ton per tahun.
Kategori kedua adalah kebutuhan untuk aneka industri, seperti farmasi dan makanan, yang mencapai 500 ribu ton. Kategori ketiga adalah garam untuk kebutuhan stok cadangan yang saat ini mencapai sekitar 800 ribu ton.
Sebagian dari kebutuhan ini diharapkan dapat dipenuhi oleh PT Garam, yang memiliki stok sebanyak 300 ribu ton dengan kualitas yang sesuai.
"Harapannya ini bisa minimal memenuhi kebutuhan garam industri yang 30 persen atau sampai 50 persen, sehingga target tidak akan ada lagi impor garam khusus industri di tahun 2027," ujar Victor dalam Konferensi Pers Capaian Akhir Tahun KKP 2024 di Media Center KKP, Jumat (20/12).
Strategi Menuju Swasembada Garam
Untuk mencapai target swasembada garam pada 2025, KKP merancang beberapa strategi, salah satunya penguatan regulasi.
"Yang pertama adalah penguatan regulasi, ada beberapa aturan yang akan kita tinjau kembali," kata Victor.
KKP akan merevisi sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Lahan Tambak Garam dan Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2021 tentang Garam Rakyat.
Selain itu, KKP juga akan merevitalisasi atau memperluas lahan produksi garam atau tambak dengan fokus pada daerah-daerah potensial. Model awal akan diterapkan pada 100 hektare lahan di tahun 2025, sementara pada tahun 2030 sudah mencapai 900 hektare.
Untuk mendukung swasembada garam, KKP akan meluncurkan sejumlah proyek percontohan pada tahun 2025. Salah satu fokusnya adalah revitalisasi lahan tambak garam yang ada.
KKP juga akan memberikan intervensi berupa pendampingan kepada petani garam rakyat agar hasil produksi mereka dapat memenuhi standar industri. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada impor garam, bahkan untuk kebutuhan industri.
Reporter Magang: Thalita Dewanty