Berapa Penerimaan Negara dari Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen?
Merdeka.com - Pemerintah telah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen pada tahun 2020. Kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk menekan konsumsi rokok, mengingat jumlah perokok di kalangan anak muda secara statistik tercatat mengalami peningkatan.
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan bahwa nilai penjualan rokok merupakan surga bagi dunia bisnis nasional. Sebab, nilai penjualan rokok mampu mengalahkan nilai penjualan premium, Solar, Bahan Bakar Gas (BBG), listrik, dan pulsa.
Dia menjelaskan, rokok telah mengkontribusikan cukai senilai Rp160 Triliun terhadap APBN. Nilai ini mencapai 3 kali sumbangan sektor migas, yang jauh meninggalkan seluruh gabungan dividen BUMN.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
"Bayangkan saja kalau pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 100 persen, maka pemerintah bisa mendapatkan sedikitnya Rp320 triliun. Apalagi jika cukai diaudit dengan benar dan tidak ada lagi cukai asli atau palsu, maka pendapatan pemerintah bisa naik berkali kali lipat," ujarnya melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/9).
Menurutnya, keuntungan industri rokok telah mengalahkan gabungan keuntungan dari Pertamina, PGN, PLN, sekaligus gabungan keuntungan seluruh perusahaan BUMN. Hal ini membuat industri rokok menjadi perusahaan yang tak terkalahkan dalam ukuran perusahaan di Indonesia.
Selain itu, tembakau adalah juara dalam perdagangan domestik yang membuat bisnis rokok menjadi penopang utama keuangan negara, hingga mengalahkan gabungan seluruh perusahaan tambang dan migas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengakui bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.
Menurutnya, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.
"Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/).
Reporter Magang: Evie Haena Rofiah
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaRokok menjadi salah satu penyebab atau biang kerok kemiskinan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaSemakin tingginya harga rokok mendorong perokok pindah ke alternatif rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca Selengkapnya