Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri Efek Jera, Mendag Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar

Beri Efek Jera, Mendag Pimpin Pemusnahan Barang Impor Ilegal Senilai Rp13,31 Miliar Pemusnahan barang impor. ©2023 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang impor yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp13,31 miliar. Kerja besar pengawasan ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

Langkah ini dilakukan guna memberikan efek nera kepada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilaksanakan di Kawasan Industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat (9/6).

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Soeharso dan Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Banten Rahmat Subagyo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan Plt. Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang serta Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggriono.

Orang lain juga bertanya?

“Kemendag melalui Balai Pengawasan Tertib Niagga Bekasi telah melakukan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) di wilayah Jawa Barat dan Banten periode Januari—Mei 2023. Ada enam importir yang mendapatkan sanksi berupa pemusnahan barang dengan total nilai pabean sebesar Rp13,31 miliar,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

Komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan, dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, dan India.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para importir yaitu tidak memiliki dokumen laporan surveyor dan/atau pengecualiannya, tidak memiliki dokumen persetujuan impor, dan tidak memiliki dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Pengawasan post border dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor yang dimiliki pelaku usaha dengan barang yang diimpor. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

Langkah tegas ini dilakukan, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Barang ilegal merugikan negara dan mengganggu ekonomi dalam negeri.

“Kegiatan pemusnahan barang kali ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan terkait impor, yaitu Permendag Nomor 25 Tahun 2022,” ujar Mendag.

Mendag Zulkifli Hasan berharap setiap importir dapat melaksanakan kegiatan importasi mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Barang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar

Barang yang dimusnahkan terdiri dari ban motor, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI serta miras.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup

Penindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.

Baca Selengkapnya
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan
40.282 Barang Elektronik Asal China Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan

Pengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi

Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar
Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Beralkohol dan Hasil Pengawasan Post Border Senilai Rp7 Miliar

Menurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air
Terungkap Ini Biang Kerok Produk Impor Ilegal Banjir di Tanah Air

Banjirnya impor ilegal di Indonesia menjadi penyebab lesunya produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar

Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023

Kemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Mendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar
Pemerintah Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Mulai Kerja 22 Juli, Ini Tugas dan Fungsinya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Mulai Kerja 22 Juli, Ini Tugas dan Fungsinya

Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini terdiri dari 11 instansi terkait yang akan mengawasi 7 komoditas barang impor.

Baca Selengkapnya