BKN: Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Ini
Merdeka.com - Kabar baik bagi para pegawai sipil negara (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan jika gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Juni 2019 ini.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS pada bulan Juni sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019.
Adapun PP Nomor 35 Tahun 2019 itu mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan gaji KPPS Pilkada 2024 dibayarkan? Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 itu sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara dilangsungkan.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya, sesuai PP 35/2019, maka pemberian Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2019," tutur dia kepada Liputan6.com, Kamis (13/6).
Sementara itu, dari Kementerian Keuangan mengkonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2019 memang dicairkan pada bulan ini, tepatnya akhir Juni.
"Memang akhir bulan Juni ini akan cair. Atau paling lambat awal Juli. Saat ini masih tunggu data dari Kementerian dan Lembaga (K/L)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti.
Kendati begitu, Nufransa belum dapat memastikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 PNS 2019 disebabkan masih menunggu sinkronisasi data dari K/L terkait.
"Belum, karena memang masih nunggu dari Kementerian Lembaga. Akhir Juni ini diusahakan," kata dia.
Terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini, dikutip dari laman Setkab.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (13) PMK ini.
Pajak Penghasilan terhadap gaji ke-13 ini, menurut PMK Nomor 57/PMK.05/2019 itu, dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditanggung pemerintah.
Disebutkan dalam PMK ini, dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana dimaksud, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
"Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK ini.
Sumber: Liputan6
Reporter: Nurmayanti
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca Selengkapnyaklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca Selengkapnya