BKPM Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan, 224 Perusahaan Keberatan
Merdeka.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mencatat sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 24 April 2022. Angka ini setara dengan 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut yaitu 2.078 izin.
Bahlil menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 memerintahkan akan melakukan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan, dan 192 izin penggunaan Kawasan hutan, 34.448 Ha Hak Guna Usaha (HGU). Menindaklanjuti hal itu, pihaknya membentuk satuan tugas Penataan penggunaan lahan dan penataan investasi pada akhir Januari 2022.
"Sampai dengan hari ini tertanggal 24 (April) yang sudah kita tandatangani IUP dicabut sebesar 1.118 (izin). Dari 1.118 izin tersebut total areal yang dicabut sebesar 2.707.443 hektare," kata Bahlil dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB, Senin (25/4).
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Dimana Jokowi bagi sertifikat lahan? Presiden Jokowi menunjuk salah satu warga untuk membacakan Pancasila, usai membagikan 2.000 sertifikat lahan di Cilacap, Jawa Tengah.
-
Kenapa Jokowi ingin hentikan penjualan bahan mentah? 'Karena pak Jokowi mengatakan kepada saya, 'mas Bowo mas Bowo Menhan tidak mungkin Indonesia makmur kalau kita jual bahan-bahan kita murah ke luar negeri,' ujar dia.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu terdiri dari Nikel 102 IUP atau setara 161.254 hektare, batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektare, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektare, bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektare, timah 237 IUP seluas 374.031 hektare, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektare, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektare.
Alasan IUP tersebut dicabut dipengaruhi oleh beberapa hal, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah terdapat indikasi IUP-IUP ini, pertama, diberikan kepada pihak pengusaha tapi tidak menggunakan IUP sebagaimana mestinya.
"Misalnya, digadaikan ke bank itu tidak boleh. Atau IUP ini diambil kemudian diperjual belikan, IUP di ambil tapi ditaruh di pasar keuangan tanpa mengimplementasikan di lapangan. Atau IUP ini dipegang hanya utnuk ditahan selama 10 tahun kemudaian baru dikelola," katanya.
Bahlil menegaskan, dengan adanya pemberian izin ini sebenarnya untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hilirisasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah pada Kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah NKRI.
Alasan kedua IUP dicabut, sebab tidak mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau sengaja menunda-nunda 6-7 tahun bahkan hingga puluhan tahun. Selain itu, ada juga IUP dan IPPKH nya sudah dimiliki tapi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) nya tidak diurus, karena ada niat-niat tertentu.
Usaha Tidak Jalan
Tak hanya itu, terkadang ada juga pengusaha yang sudah memiliki IUP, IPPKH, dan RKAB. Namun usahanya tidak dijalankan. Menurut Bahlil, biasanya hal ini terkendala biaya.
"IUP ini diberikan kepada teman-teman yang langsung mengeksekusi, kalau tidak ada duit harus cepat-cepat mencari partner jangan terlalu lama. Kalau terlalu lama maka konsesinya ditahan oleh pengusaha tertentu, sementara orang yang bawa duit tidak bisa jalan. Ini faktor-faktor proses untuk IUP," jelasnya.
Dia menegaskan, pemerintah melalui Satgas tidak mau melakukan tindakan yang berdampak pada indikasi pendzoliman kepada pengusaha, pihaknya hanya mencabut IUP yang memang memenuhi syarat untuk dicabut.
"Tapi kalau sudah bagus kita tidak bisa semena-mena kepada pengusaha. Yang sudah bagus harus tetap mereka jalankan usahanya, Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat satgas. Dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 perusahaan, dan 160 perusahaan kita undang untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya.
224 Perusahaan Kebratan
Bahlil mengatakan terdapat 227 perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat satgas. Dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 perusahaan, dan 160 perusahaan kita undang untuk melakukan klarifikasi," katanya.
Adapun mekanisme penyampaian keberatan pelaku usaha atas pencabutan IUP:
1. Pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
2. melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha.
3. Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca Selengkapnya