Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPJamsostek Catat Klaim Pencairan JHT Naik Menjadi Rp37 T Sepanjang 2021

BPJamsostek Catat Klaim Pencairan JHT Naik Menjadi Rp37 T Sepanjang 2021 BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat 12 persen sepanjang tahun lalu. Peningkatan terjadi dari level Rp33 triliun ke Rp37 triliun.

"JHT mengalami peningkatan dari Rp33 triliun ke Rp37 triliun naik 12 persen," kata Anggoro, Jakarta, Kamis (28/4).

Anggoro mengatakan dari jumlah klaim dan iuran, masih lebih besar iuran yaitu sebesar Rp51 triliun. Dengan demikian, terdapat peningkatan aset sebesar 9 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau kita lihat klaim Rp37 triliun mampu dicover dari iuran Rp51 triliun. Posisi terakhir JHT adalah Rp378,9 triliun," jelasnya.

Sementara itu, Anggoro menjelaskan, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdapat peningkatan sebesar 39 persen dibanding tahun lalu. Peningkatan dari Rp3,7 triliun menjadi Rp5,2 triliun.

"Klaim naik 6 persen dari 221 ribu kasus menjadi 240 ribu kasus. Tetap, antara iuran dan klaim lebih tinggi iuran. Pada ujungnya aset meningkat 14 persen dari Rp41 triliun menjadi Rp46 triliun," tandasnya.

Ini Perbedaan JHT dan JKP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini ada 2 program perlindungan pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Skema perlindungan kedua program tersebut pun berbeda.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 4 Februari 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Namun banyak pihak yang memprotes pemberlakuan peraturan tersebut mulai dari serikat pekerja hingga anggota DPR, khususnya soal aturan pencairan manfaat JHT.

"Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan perlindungan pekerja jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," kata Airlangga di Jakarta.

Dia menyebut, JHT dirancang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi atau memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Manfaat JHT adalah akumulasi iuran dari pengembangan, manfaat lain yang dapat dicairkan dengan persyaratan tertentu yaitu telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim maksimal 30 persen dari JHT untuk kredit perumahan atau keperluan perumahan atau paling banyak 10 persen di luar kebutuhan perumahan," imbuhnya.

Menurut dia, dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022 tersebut, akumulasi manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun.

"Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja ter-PHK sebelum usia 56 tahun. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak," jelasnya.

Sementara program JKP adalah jaminan sosial baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Program ini untuk melindungi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk ke pasar kerja.

Dia menyebut JKP adalah adalah perlindungan jangka pendek untuk pekerja karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja.

"Penambahan program JKP tidak mengurangi program jaminan sosial yang sudah ada. Saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat perlindungan sosial yang sudah ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar 0-46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," tegas Menko Airlangga.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 berlaku mulai 4 Mei 2022. Peraturan baru itu menyebutkan pencairan JHT bisa dilakukan sebelum masa pensiun hanya sebesar 30 persen dengan syarat. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sementara dalam aturan sebelumnya, dana pekerja yang ada di dalam program JHT dapat langsung dicairkan 1 bulan setelah tidak bekerja atau mengundurkan diri.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022
BPJS Kesehatan Gelontorkan Dana Klaim Hingga Rp113,47 Triliun di 2022

BPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp210 Triliun, Klaim Dibayar Rp166 Triliun per Mei 2024
Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp210 Triliun, Klaim Dibayar Rp166 Triliun per Mei 2024

Di sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Kantongi Laba Konsolidasi Rp1,16 Triliun di Kuartal III-2024
Bank bjb Kantongi Laba Konsolidasi Rp1,16 Triliun di Kuartal III-2024

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari inovasi layanan perbankan, diversifikasi bisnis, serta pengelolaan risiko yang matang.

Baca Selengkapnya
BUMN Jasindo Catat Kenaikan Laba 656 Persen, Tembus Rp120 Miliar di Semester I-2024
BUMN Jasindo Catat Kenaikan Laba 656 Persen, Tembus Rp120 Miliar di Semester I-2024

Pencapaian ini didukung oleh peningkatan pendapatan premi pada lini usaha yang menjadi core competence perusahaan.

Baca Selengkapnya
Klaim Asuransi Meningkat Tajam Akibat Buruknya Kualitas udara, Ini Datanya
Klaim Asuransi Meningkat Tajam Akibat Buruknya Kualitas udara, Ini Datanya

Perusahaan asuransi di Indonesia melaporkan data klaim kesehatan yang menunjukkan bahwa ISPA merupakan penyakit dengan jumlah pengajuan klaim tertinggi.

Baca Selengkapnya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi

Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024

Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.

Baca Selengkapnya
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi
HUT Ke-46, BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Sejahterakan Pekerja Lewat Kinerja & Inovasi

Sederet inovasi dan kolaborasi terus diciptakan guna memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar
Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.

Baca Selengkapnya
Naik 55 Persen, Asuransi BRI Life Raup Untung Rp535 Miliar Sepanjang 2023
Naik 55 Persen, Asuransi BRI Life Raup Untung Rp535 Miliar Sepanjang 2023

Sampai Desember 2023, BRI Life mencatat aset investasi sebesar Rp19 triliun atau meningkat 11,8 persen dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp17,0 triliun.

Baca Selengkapnya