BPJS Kesehatan akui kenaikan iuran beratkan masyarakat
Merdeka.com - Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April 2016. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi mengakui selama enam bulan setelah aturan tersebut, perseroan malah tetap menanggung biaya yang tersisa dari total iuran yang telah dinaikkan.
"Tahun 2016 iuran dibutuhkan Rp 36.000, pemerintah hanya mampu Rp 23.000 artinya sisanya (BPJS). Aturan sedemikian rupa," ujar Bayu di Jogjakarta, Minggu (9/10).
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk PPU? Total iuran yang harus dibayarkan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan. Pembagiannya adalah 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
Dibandingkan sebelumnya, kenaikan iuran cukup signifikan sehingga dirasa memberatkan masyarakat. Sebut saja, untuk iuran perawatan di Kelas I yang sebelumnya Rp 59.500 menjadi Rp 80.000 per bulan, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 per bulan dan kelas III menjadi Rp 30.000 dari Rp 25.500 per bulan.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah akan menimbulkan reaksi dan kritik tajam, meskipun bertujuan mulia seperti kenaikan iuran tersebut. Sebab, perlambatan ekonomi membuat masyarakat sedikit terbebani.
"Namun memang kita terus selalu salahkan situasi karena pemerintah dihadapkan perlambatan ekonomi," ungkapnya.
Harus kita akui, BPJS Kesehatan bisa diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, dianggap memberatkan masyarakat karena setiap bulan harus menyetor iuran.
Sementara bagi mereka yang sakit, merasa sangat terbantu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Inilah model subsidi silang yang diterapkan BPJS.
"Ada tiga mekanisme, peningkatan iuran disesuaikan untuk berbeda kelas, kita hitung kemampuan dan masyarakat membutuhkan, saat itu Perpres banyak keluhan. Kita pahami dinamika masyarakat," ucapnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaDemikian hasil penelitian Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Universitas Gadjah Mada
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan mencatat, jumlah peserta JKN pada 2022 mencapai 248,7 juta jiwa, naik dibandingkan 2021 yang mencapai 235,7 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca Selengkapnya