Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buruh Tolak Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen

Buruh Tolak Kenaikan UMP 2020 Sebesar 8,51 Persen rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilham Syah menilai penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama buruh. Menurutnya, penetapan UMP harusnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU), tepatnya UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, kenaikan UMP 2020 justru dirumuskan dengan formula lain.

"Penetapan UMP itu dilakukan berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 dan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat daerah yang terdiri dari beberapa elemen, seperti serikat pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah. Harus berdasarkan survei kebutuhan rakyat per daerah ya, bukannya survei nasional," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (17/10).

Menurutnya, menggunakan data inflasi dan pertumbuhan nasional sebagai dasar penetapan kenaikan UMP 2020 tidak tepat, karena setiap daerah punya kebutuhan masing-masing. Penetapan UMP 2020 didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak akan mensejahterakan.

"Sebagian besar, bahkan hampir semua buruh, menolak PP 78 ini. Jadi, menurut saya, meskipun naik tidak akan mensejahterakan," tuturnya.

Ilham melanjutkan, kenaikan upah tersebut tidak seberapa dengan kenaikan harga bahan pokok dan biaya kewajiban lainnya yang semakin mahal.

"BPJS itu, coba, naik 100 persen. Yang awalnya hanya bayar Rp50 ribu, jadi bayar Rp100 ribu. Belum harga bahan pokok naik, harga listrik, BBM, jadi kenaikan upah ini hanya untuk menutupi kebutuhan yang semakin mahal saja," tambahnya.

Senada dengan Ilham, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, perhitungan atau formulasi kenaikan UMP ini dinilai tidak berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diharapkan oleh serikat buruh.

"Revisi PP no 78 tahun 2015, khususnya pasal tentang formula kenaikan upah minimum sebagai dasar perhitungan UMP harus didahului survei KHL di pasar," ungkapnya saat dihubungi terpisah.

Menurutnya, KHL yang dipakai dalam menentukan kenaikan UMP juga harus disesuaikan dengan kenaikan kebutuhan hidup buruh saat ini. Jumlah KHL tersebut harus naik menjadi 78 item. Jika pemerintah masih menggunakan formula dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan untuk menentukan kenaikan upah minimum, maka buruh menolak kenaikan UMP 2020 yang sebesar 8,51 persen.

"KHL yang di pakai adalah KHL yang baru yaitu yang rencananya KHL baru berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Jadi buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8 persen," tandasnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen

Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.

Baca Selengkapnya
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN
Kenaikan UMP Jakarta Tak Sesuai Harapan, Heru Budi Persilakan Buruh Gugat ke PTUN

Heru Budi Hartono mengizinkan buruh untuk menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) soal UMP ke PTUN

Baca Selengkapnya
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini
Tolak Kenaikan UMP 10 Persen di 2025, Pengusaha Punya Hitungan Begini

Shinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh
Pemerintah Jelaskan Kenapa UMP 2024 Tak Bisa Naik 15 Persen Sesuai Keinginan Buruh

Besaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349
UMP Jateng 2025 Naik Rp132.402 Jadi Rp2.169.349

Penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional
Buruh Tolak UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Ancam Mogok Kerja Nasional

Said Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok
Menaker Yassierli: Aturan Kenaikan UMP 2025 Terbit Besok

Meski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi
Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi

Pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya