Cegah penyelewengan, ESDM ubah aturan lelang proyek panas bumi
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengubah ketentuan lelang dan penetapan tarif listrik panas bumi. Ini bertujuan mencegah potensi penyelewengan yang dilakukan oleh kontraktor pemenang lelang.
"Lelang ke depan tidak lagi menggunakan ceiling price tapi Feed-in Tariff. Kalau dulu yang menang dipilih berdasarkan tarif termurah. Yang dinilai sekarang komitmen eksplorasi dan program kerja. Komitmen ekslorasi minimal USD 10 juta," kata Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, Jakarta, Jumat (3/6).
skema berlaku selama ini, Yunus menjelaskan, membuka peluang perusahaan main-main mengikuti lelang. Sebab, mereka cukup memasang harga terendah untuk memenangkan tender.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Bagaimana BPH Migas tingkatkan konsumsi gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
Namun, alih-alih menggarap, mereka malah menjual izin proyek yang sudah dimenangkan ke pihak lain.
"Itu diatur dalam draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sekarang ini sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo, diperkirakan terbit sekitar Agustus 2016," katanya.
"Kami sudah bahas bersama stakeholder terkait. Ada pertimbangan keuangan negara, tingkat pengembalian investasi yang menarik untuk investor berapa."
Yunus melanjutkan, beleid itu tidak berlaku untuk wilayah kerja panas bumi yang lama.
"Perlu dicatat, aturan ini tidak meregulasi Wilayah Kerja yang sudah diatur Permen ESDM 17/2014. Wilayah kerja yang lama tidak boleh pakai Feed-in Tariff baru, kan sudah Power Purchase Agreement dengan PLN." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaProgram ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaBanyak investor hulu migas kabur dari Indonesia dan memilih investasi di Guyana dan Mozambik.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaPenetapan acuan HET gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk menekan selisih harga jual yang selama ini ditetapkan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca Selengkapnya