Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dinilai tak tegas dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini terlihat dari adanya perebutan penyaluran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun di internal pemerintah.
Wakil Ketua Komite I DPD-RI Fachrur Razi mengatakan, berdasarkan peraturan, dana desa seharusnya dikelola Kementerian Desa. Bukan malah diambil alih Kementerian Dalam Negeri.
"Artinya Presiden Jokowi tidak tegas dalam mengimplementasikan UU Nomor 6 tadi. Dalam proses transisi memang Mendagri ambil alih kewenangan ini. Namun, ketika ada Kementerian Desa, berikan kewenangan penuh kepada menteri desa agar jangan ada tumpang tindih dan tarik menarik," katanya dalam "senator kita", diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).
-
Bagaimana DPR mendorong kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Namun, saya merasa hal ini justru bukan menjadi penghalang karena penggunaan Dana Desa juga bergantung kreativitas dari kepala desa dalam merumuskan program yang efisien dan tepat sasaran. Bahkan tadi, jika kinerjanya bagus, justru kita mendapatkan alokasi dana tambahan,' ungkap Puteri.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang diajak DPR untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Mengapa DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? 'Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,' ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Bagaimana cara desa mengatasi masalah sampah? Masyarakat mau tidak mau harus mempunyai tingkat partisipasi untuk memilah dari dapur pindah ke depan pintu masing-masing rumah,“ Menurut Kuncoro, warga yang tinggal di 10 desa percontohan itu akan dibantu penyaluran sampahnya menuju Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) aktif.
Ketimbang membuat aturan terkait dana desa, menurutnya, Kementerian Dalam Negeri lebih baik mengawasi penyaluran.
"Harusnya satu menteri saja. Mendagri jangan ngurus masalah desa. Biarkan ini jadi tanggung jawab menteri desa. Ini melanggar UU Nomor 6 ini. Janganlah Mendagri acak-acak dana desa."
Dia pun meminta pemerintah mengeluarkan sanksi kepada kepala daerah yang tak kunjung membuat aturan terkait penyaluran dana desa. Sanksinya bisa berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah tersebut.
"Kami sudah tegas kepada bupati yang tidak mengeluarkan itu selama tujuh hari hukumannya DAU dipotong atau sanksi yang ada. Jangan dibiarkan. Selain itu, kepala desa yang tidak menyalurkan dana desa akan kami publish secara nasional," pungkas dia.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkeu mengalokasikan tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp2 triliun untuk Desa yang berprestasi dalam mengelola Dana Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga telah menganggarkan dana desa hingga Rp70 Triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko membantah tuduhan meminta jatah menteri ke PDIP.
Baca SelengkapnyaDPP Apdesi yang ikut menemui Jokowi sebanyak 15 orang yang berasal dari tiga organisasi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pemerintah pusat dan daerah tidak membuat banyak program.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBudiman mengaku akan menerima tawaran menjadi menteri. Apabila tidak ada orang yang lebih baik dari dirinya untuk mengisi jabatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKarena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.
Baca SelengkapnyaReshuffle merupakan kewenangan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi menyinggung bahwa anggaran tersebut banyak digunakan untuk hibah-hibah yang arahnya ke politik.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca Selengkapnya