DPR: Pemerintah tidak berdasar bicarakan redenominasi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis berpendapat langkah pemerintah dan Bank Indonesia yang terus membahas rencana penyederhanaan nilai (redenominasi) Rupiah masih belum ada dasar. Pasalnya, hingga saat ini DPR masih belum menerima dokumen rancangan Undang Undang Redenominasi dari pemerintah.
"Jadi kalau pemerintah membicarakan redenominasi itu seperti membicarakan angin. Kapan dimulai pembahasan (RUU Redenominasi) pun belum tahu kita. Barangnya (RUU Redenominasi) kita belum terima," kata Harry kepada merdeka.com, Minggu (27/1).
Meski begitu, Harry berpendapat bahwa pemerintah dan BI terlalu mengedepankan opini ketimbang substansi redenominasi. Menurut dia, program redenominasi ini menggambarkan ketidakpedulian pemerintah dan BI kepada pondasi ekonomi dan moneter di Indonesia.
-
Kenapa Redenominasi Rupiah belum diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
-
Bagaimana mekanisme redenominasi Rupiah? Bank Indonesia sebenarnya sudah pernah memaparkan hal ini kepada DPR beberapa tahun lalu melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Bagaimana Redenominasi Rupiah dilakukan? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
"Ini sama saja hanya menaikkan nilai Rupiah terhadap dolar tanpa mengontrol substansinya yaitu inflasi dan nilai tukar Rupiah," ujar Harry.
Menurut dia, redenominasi tersebut harus diiringi dengan upaya pengendalian inflasi dan nilai tukar Rupiah terhadap USD. "Jika solusinya pemotongan digit, maka nanti redenominasi saja kalau nilai tukar Rupiah terhadap dolar melemah," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, dulu pada saat Orde Baru, nilai tukar Rupiah terhadap USD sempat di level Rp 2.000 per USD. Namun karena krisis Rupiah melemah hingga Rp 17.000 per USD. "Saat pak Habibie menjadi presiden Rupiah kembali ke Rp 10.000. Itu baru upaya substansial. Jika solusinya redenominasi, bisa saja 10 tahun kita redenominasi lagi," kata dia. (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaAlasan tidak membahas hak angket, lantaran PPP masih rentan tak lolos ambang batas parlemen.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurut Puan, Megawati masih menunggu perkembangan atau dinamika di lapangan.
Baca Selengkapnya