Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR soal aturan taksi online: Itu sebuah keniscayaan, semua pihak mesti legowo

DPR soal aturan taksi online: Itu sebuah keniscayaan, semua pihak mesti legowo GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhiddin M. Said menegaskan bahwa aturan bagi penyelenggara armada online seperti Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa ditolak.

"Layaknya kehadiran layanan taksi online, aturan untuk mereka pun sebuah keniscayaan. Hendaknya semua pihak mesti legowo, karena PM 108/2017 itu sudah bagus sekali," ungkap Muhiddin di Jakarta, Selasa (20/3).

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sama dengan yang terjadi di sejumlah negara maju dalam mengatur bisnis angkutan umum berbasis teknologi.

Orang lain juga bertanya?

"Namamya keselamatan penumpang itu merupakan satu hal yang tak bisa ditawar hingga dengan sendirinya dalam kaitan ini merupakan tanggung jawab pemerintah selaku regulator. Permen 108/2017 sudah sangat mengakomodir semua pihak,hingga sejatinya operator pun harus memberikan dukungan penuh," tukasnya.

Dicontohkaannya, untuk urusan KIR, mau tidak mau harus dilaksanakan, sebab kendaraan itu baik punya pribadi angkutan umum baru atau lama harus diuji kelayakannya, dan ini lumrah untuk semua moda transportasi tak terkecuali angkutan umum.

"Adapun soal keluhan mahalnya SIM A Umum saya kira Kementerian Perhubungan dan para operator bisa duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Mungkin kementerian bisa koordinasi dengan Kakorlantas/Dirlantas. Saya kira soal SIM A Umum itu secara bijak dapat di atasi dengan koordinasi yang baik."

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Ade Rezki Pratama menilai langkah Kemenhub pasca terbitnya PM 108/2017 di mana salah satunya melakukan moratorium rekrutmen pengemudi taksi online suatu hal yang bijak.

Dikhawatirkannya, masifnya penambahan pengemudi berbasis online baru yang terus dilakukan perusahaan transportasi online menjadi persaingan tidak sehat. Masalah ini bisa terjadi jika jumlah antara permintaan dan pasokan tidak seimbang.

"Kami melihat banyak sekali dibuka counter pendaftaran driver baru, sehingga bertumbuh masif sekali. Ini tugas Kemenhub. Semakin banyaknya driver ini, tapi tidak seimbang antara demand dan supply. Kalau dari media, katanya ada 175 ribu driver dan ini akan bertambah setiap harinya. Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menhub, menurut kami bagus sekali," katanya singkat.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit
Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di DKI Jakarta Segera Terbit

Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini

Wacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten
Menhub Ingin Ide KIR dari Swasta Diterapkan Sampai Kabupaten

"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."

Baca Selengkapnya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya
Kemenhub Terbitkan Larangan Judi Online untuk Semua Pegawai hingga Siswa Kedinasan, Ini Daftar Sanksinya

Larangan judi online ini berlaku untuk seluruh PNS, ASN, TNI, Polri hingga mahasiswa dan siswa taruna kedinasan Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi
Jokowi Minta Transportasi Publik di Jabodetabek Segera Terintegrasi

Dibutuhkan sebuah sistem agar masyarakat terdorong menggunakan transportasi publik.

Baca Selengkapnya