Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ESDM keluhkan alotnya revisi UU Migas ganggu investasi

ESDM keluhkan alotnya revisi UU Migas ganggu investasi Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto mengatakan bahwa revisi UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berkepanjangan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak pada keengganan para pelaku di industri hulu migas untuk melakukan penemuan-penemuan cadangan baru (eksplorasi).

Padahal, Kementerian ESDM tahun ini menargetkan investasi di sektor migas mencapai USD 17,04 miliar yang terdiri dari investasi di sektor hulu migas sebesar USD 14,44 miliar dan sektor hilir USD 2,59 miliar. Target tersebut dinilai tidak akan tercapai jika tidak ada payung hukum yang jelas.

"Investasi sektor migas trennya menurun dalam beberapa waktu terakhir, terutama di sektor hulu migas. Hal itu tak lepas dari turunnya harga minyak dunia yang sempat berada di bawah USD 4O per barel,” kata Susyanto dalam acara Media Briefing bertajuk "RUU Migas: Masa Depan Migas indonesia yang Lebih Baik” di Jakarta, Rabu (28/02).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, kondisi tersebut juga membuat volume produksi migas nasional yang siap dijual (lifting) terus menurun karena kemampuan produksi KKKS migas pun semakin terbatas. Sebaliknya, laju konsumsi bahan bakar migas nasional terus naik seiring dengan pertumbuhan populasi kendaraan bermotor, maupun bertambahnya konsumen bahan bakar gas di sektor industri pembangkit listrik dan rumah tangga.

"Laju konsumsi terhadap produksi migas juga menjadi tidak seimbang dan mengakibatkan ancaman terhadap ketahanan energi nasional serta menahan pertumbuhan ekonomi bagi sektor-sektor penunjang lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2006-2009, Ari Soemarno, memperingatkan minimnya investasi dan penurunan volume produksi migas nasional ini bisa membuat Indonesia terjebak dalam krisis energi berkelanjutan.

"Karena Indonesia juga akan menjadi net importir gas bumi. Kita sudah jadi net importir minyak sejak 2003. Pertumbuhan konsumsi gas dalam negeri terus naik dengan rata-rata pertumbuhan 9 persen per tahun.Tahun 2024 kita bisa jadi net importir gas karena cadangan gas kita memang tidak besar-besar amat," ujarnya.

Untuk itu, revisi UU Migas sangat penting untuk memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia yang akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi wilayah kerja migas. "Kalau tidak ada kepastian hukum, aturan yang berlaku tidak dapat menjawab tantangan-tantangan baru, tentu investor tidak mau melakukan eksplorasi untuk menemukan cadangan migas baru di indonesia."

"Revisi UU Migas juga akan mendorong iklim kondusif yang akan membuat posisi indonesia di level global menjadi lebih kompetitif sehingga pada akhirnya mampu menarik minat investasi baru maupun peningkatan investasi yang sudah ada dari pelaku industri hulu migas."

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengatakan bahwa RUU Migas hasil revisi UU 22/2001 menjadi kebutuhan mendesak pelaku usaha karena akan memunculkan iklim investasi hulu migas yang kondusif. Hingga saat ini posisi RUU Migas masih diproses di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Hal ini terkait alotnya pembahasan ataupun sinkronisasi pemahaman mengenai Badan Usaha Khusus (BUK) yang melibatkan dua Komisi DPR, yaitu Komisi VII dan Komisi VI.

"Revisi UU Migas memang masih menjadi utang bagi anggota DPR periode 2014-2019. Tentu kami akan berupaya maksimal untuk bisa meloloskannya sebagai undang-undang migas baru yang akan menjadi payung hukum bagi tata kelola sektor migas dan energi di indonesia ke depannya," kata Satya.

Dia menjelaskan, BUK (konsep dari Komisi VII) mengintegrasikan sektor hulu dan hilir, di antaranya SKK Migas dan BPH Migas yang fungsinya tetap sama. Sementara konsep dari Komisi VI, induk usaha (holding) merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas. Satya menilai, revisi UU Migas juga sepatutnya diarahkan pada upaya pembenahan tata kelola migas sebagai akar masalah turunnya investasi dan produksi migas nasional belakangan ini.

"Sebagai payung hukum bagi semua regulasi dan kebijakan sektor yang ada ada, RUU Migas yang baru harus dapat memfasilitasi adanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap kontrak-kontrak yang sudah ada, kelembagaan pengelola migas beserta pola koordinasi antarinstansi termasuk peran Pemerintah Daerah, kebijakan fiskal industri migas yang lex specialist, serta adanya fleksibilitas terhadap perubahan-perubahan yang diperlukan oleh industri migas."

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi
Beda Pendapat dengan Luhut, Menteri ESDM: Investasi Migas Mandek Bukan karena Regulasi

Terjadi kondisi yang menimbulkan persaingan antara daerah.

Baca Selengkapnya
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas
Rencana Subsidi Pertamax Dinilai Bukan Solusi Masalah Sektor Migas

Masalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.

Baca Selengkapnya
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir
Investasi Migas di Indonesia Mandek 30 Tahun Terakhir

Luhut menerjunkan tim gugus tugas Kemenko Marves untuk mengidentifikasi masalah ketahanan energi.

Baca Selengkapnya
Petronas Malaysia Beri Saran ke Indonesia agar Target Investasi Migas Rp234 Triliun Bisa Tercapai
Petronas Malaysia Beri Saran ke Indonesia agar Target Investasi Migas Rp234 Triliun Bisa Tercapai

Sejak 2020, tren gairah investasi hulu migas di Indonesia berubah cukup drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Tepis Masuk ke Fase Sunset, SKK Migas Catat Realisasi Investasi Semester 1 Tembus Rp90,72 Triliun
Tepis Masuk ke Fase Sunset, SKK Migas Catat Realisasi Investasi Semester 1 Tembus Rp90,72 Triliun

Realisasi investasi meningkat 15 persen dari realisasi 2023 senilai USD 13,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut
Aturan Impor Berubah-ubah, Menteri Agus: Pengusaha Industri Jadi Bingung dan Takut Bangkrut

Seluruhnya merupakan pengaturan barang impor yang berubah dalam waktu 6 bulan saja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahlil Lapor Jokowi & Prabowo Masalah Regulasi EBT
VIDEO: Bahlil Lapor Jokowi & Prabowo Masalah Regulasi EBT "Sampai Ayam Tumbuh Gigi, Susah ini!"

Padahal, Bahlil mengungkapkan Indonesia memiliki cadangan energi terbarukan terbesar.

Baca Selengkapnya
SKK Migas Bidik Sumur Nganggur Demi Kejar Target Swasembada Energi
SKK Migas Bidik Sumur Nganggur Demi Kejar Target Swasembada Energi

Dampak positif langkah ini yaitu ongkos produksi yang telah dikeluarkan bisa kembali pada negara.

Baca Selengkapnya
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo
Bahlil Minta DPR Percepat RUU EBTE Agar tak Menyulitkan Prabowo

Pemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional
Menko Airlangga: Syarat TKDN Jadi Hambatan Proyek Migas Nasional

Kebijakan ini dinilai proteksionis dan kadang membuat kekhawatiran bagi pihak luar.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung
Dirut PGN: Insentif Harga Harga Gas Bumi Buat Sektor Hulu Menderita, Sektor Hilir Untung

SKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.

Baca Selengkapnya