Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hore, Tarif Listrik Non-Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir September 2023

Hore, Tarif Listrik Non-Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir September 2023 meteran listrik. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah Tarif Tenaga Listrik atau tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. Artinya, tarif listrik tiga bulan ke depan sama dengan sebelumnya.

"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (23/6).

Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listrik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," pungkas Jisman.

Landasan Hukum Aturan Tarif Listrik

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.

Penyesuaian ini apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III-2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Dia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80 USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan non-subsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," Jisman menjelaskan. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ramai Suarakan Kebijakan PPN 12 Persen, Kepala BKF: Dampak ke Ekonomi Tak Signifikan
Ramai Suarakan Kebijakan PPN 12 Persen, Kepala BKF: Dampak ke Ekonomi Tak Signifikan

Febrio menuturkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen, artinya tidak ada dampak yang signifikan pada kenaikan ke PPN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun
Pemerintah Usul Subsidi Listrik Tahun 2025 Rp88,36 Triliun

Usulan subsidi tarif listrik juga mengacu pada nilai tukar sebesar Rp15.300-Rp16.000 per USD.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini
Pemerintah Bakal Potong Anggaran Subsidi Listrik Tahun Ini

Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.

Baca Selengkapnya
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
UMKM Dijamin Bebas dari Penerapan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

UMKM tidak akan terkekang oleh lonjakan PPN 12 persen, baik untuk ongkos produksi maupun harga jual produk barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025
Anak Buah Sri Mulyani: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Dalam kenaikan PPN ini, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat miskin, kesehatan, hingga pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen
Pemerintah Ingin Tarif Pajak UMKM Tetap di Bawah 0,5 Persen

Menkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.

Baca Selengkapnya