Ikatan pedagang pasar dorong moratorium pendirian ritel modern
Merdeka.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) berkomitmen mengawal pembahasan revisi Perpres Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Sebab, aturan ini menjadi langkah awal mewujudkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Pasar Tradisional.
"Kami berkomitmen kuat untuk mengawal revisi Perpres ini agar tidak melenceng dan membunuh eksistensi pasar tradisional," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikappi Doni Saputra, dalam siaran pers, Sabtu (1/7).
Dalam beleid itu, setidaknya, Ikappi menekankan dua poin. Pertama, moratorium pendirian ritel modern. Hal itu demi menjaga eksistensi toko, warung dan pasar tradisional.
-
Apa itu Pasar Baru? Pasar Baru menjadi salah satu landmark utama di Jakarta. Dahulu, tempat ini juga menjadi pusat perbelanjaan tertua sejak 1820.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Bagaimana Pasar Baru Trade Center diubah menjadi mal? Kemudian di awal 2000 sampai 2013, perlahan Pasar Baru Trade Center dijadikan shopping mal sebagai pengganti konsep lawas untuk menyasar kalangan muda.
-
Dimana Pasar Rawamangun berada? Pasar Rawamangun jadi tempat berburu takjil selain Benhil dengan menu-menunya yang unik.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Di mana Pasar Baru berada? Lokasi Pasar Baru juga terbilang strategis dan berbatasan dengan Jalan Raya Pos serta bangunan Gedung Kesenian Jakarta.
Kedua, sanksi bagi pelaku ritel modern yang melanggar aturan, seperti ketentuan izin, zonasi dan waktu operasional. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi gerai yang melanggar saja, tetapi juga perusahaan induknya.
"Karena mereka terindikasi melakukan pembiaran dan juga turut mendapatkan keuntungan secara curang atas pelanggaran yang terjadi," katanya.
Dia memastikan bahwa penerbitan Perpres bisa menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat dan pedagang pasar tradisional.
"Apabila Perpres ini ternyata justru menjadi mesin pembunuh baru bagi pasar tradisional, kami bersama massa terdidik pedagang pasar di Indonesia akan bergerak mengepung Istana."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaDukungan pemerintah dalam melakukan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri waralaba.
Baca SelengkapnyaNamun rencana revitalisasi tersebut masih belum tahu kapan akan direalisasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop bak predator harga yang secara lambat laun akan mendominasi harga, mematikan pasar ritel, dan berdampak monopoli pasar.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaKemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaRevitalisasi trotoar kawasan Glodok ini untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki yang selama ini digunakan untuk PKL dan parkir motor liar.
Baca SelengkapnyaAturan ini disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).
Baca Selengkapnya