Industri mainan keluhkan oknum polisi sidak pabrik tanpa izin
Merdeka.com - Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengatakan, para pelaku industri dan pedagang mainan dalam negeri mengeluhkan kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian yang kerap melakukan pemeriksaan terhadap mainan anak yang ada di pabrik, gudang atau toko.
Menurutnya, oknum tersebut dinilai kerap mencari-cari kesalahan dari produk mainan anak yang ada di gudang atau toko yang diperiksa.
"Mereka mengecek SNI, kalau SNI sudah ada, kemudian cari lagi yang lain. Ini dicari-cari sampai ketemu (kesalahan). Oknum berseragam coklat ini langsung bawa barang dari gudang, langsung vonis bersalah," ujar dia di kawasan Kasablanka, Jakarta, Jumat (6/4).
-
Kenapa polisi memeriksa yayasan di Bali? 'Saat ini Polda Bali masih melakukan proses lidik dan pengembangan terhadap dugaan perdagangan bayi tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap yayasan Bali Luwih yang berada di Tabanan,' kata Kombes Jansen dalam keterangannya, Jumat (20/9).
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Ketua Asosiasi Pengusaha Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Wijaya mengatakan, oknum penegak hukum memanfaatkan celah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 59 yang menyatakan selain pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelindungan konsumen diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik.
"Ini ada oknum di pasar yang mengacu pada UU Perlindungan Konsumen untuk menyidik produk mainan. Apakah oknum ini punya hak untuk melakukan sidak di lapangan?," kata dia.
Menurut Sudarman, berdasarkan Petunjuk Teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang berhak melakukan penyidikan terhadap produk-produk mainan anak adalah petugas dari Kemenperin dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Karena ada juknis Kemenperin yang berhak itu petugas yang ditugaskan Kemenperin dan Kemendag. Tapi sekarang polisi bisa seenaknya mengambil contoh, padahal belum tentu semua oknum polisi ini mengetahui cara-cara (produksi mainan) yang betul," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaKnalpot after market atau knalpot lokal ini, sering disalahartikan sebagai knalpot brong yang tidak memiliki standar.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaKemendag terus mengawasi barang sesuai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.
Baca SelengkapnyaPenyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaYLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar.
Baca Selengkapnya