Ingat, Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Diterapkan Tahun Ini
Merdeka.com - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung(Babel) mengajak seluruh badan usaha milik negara (BUMN) dan seluruh karyawannya mematuhi aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
"BUMN dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban membayar pajak, dan tahun ini akan segera diimplementasikan kebijakan penghapusan data kendaraan lalai bayar pajak," kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Babel, Dedy Rachmad dikutip dari Antara Pangkalpinang, Sabtu (11/3).
Dia mengajak seluruh BUMN dan karyawannya taat membayar pajak kendaraan bermotor dan juga melakukan pendataan dan cek seling kendaraan dinas milik BUMN dengan data Samsat untuk mengetahui kemungkinan ada kendaraan milik BUMN yang belum melakukan pembayaran pajak.
Dari beberapa sampel data yang disampaikan perusahaan BUMN, sudah dilakukan cek ulang dengan data di Samsat dan hasilnya sebagian besar kendaraan dinas yang masih beroperasi telah lunas pajak, namun masih ada sebagian yang belum lunas salah satunya kendaraan yang telah rusak ataupun telah dipindahtangankan.
"Nantinya data-data ini diajukan penghapusan ke kepolisian sehingga tidak lagi menjadi tunggakan," katanya.
Dedy mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan hal serupa terkait kendaraan yang sudah tidak digunakan sehingga datanya dapat dihapus.
Sosialisasi itu merupakan wujud sinergi BUMN, dalam hal ini PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang juga merupakan Pembina Samsat.
Masyarakat juga bisa melaporkan kendaraan yang rusak, hilang atau sudah berpindah tangan agar dihapus dari sistem data yang ada di Samsat, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan Tulungagung 2024: bebas denda, diskon, dan berbagai kemudahan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca Selengkapnya