Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 6 Tunjangan yang Bikin Gaji PNS Besar

Ini 6 Tunjangan yang Bikin Gaji PNS Besar PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjadi sorotan karena memamerkan gajinya. Setiap bulan, dia bisa mengantongi Rp34 juta.

"Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau enggak kenal saya, jangan nakal," kata Ngabila dalan cuitannya.

Pendapatannya itu ia pamerkan dalam akun Twitter pribadinya @Ngabila pada Senin (15/5) lalu. Namun, kini, cuitannya tersebut sudah dia hapus. Selain itu, Ngabila juga sudah meminta maaf karena perilakunya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Namun, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS sehingga membuat pendapatan PNS menjadi besar.

Berikut 6 macam tunjangan yang diterima PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya berdasarkan dari hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Ada 17 tingkatan/jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Nilai tunjangan terendah bagi PNS yaitu Rp1.900.000 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan Rp4.730.000.

2. Tunjangan Suami / Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, mengatur tentang tunjangan yang diberikan kepada suami atau istri dari PNS. Besaran untuk tunjangan untuk suami/istri yaitu persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak

Selain tunjangan untuk suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga menetapkan tunjangan untuk anak dari PNS sebesar 2 persen dari alokasi gaji pokok. Batasan untuk tunjangan anak hanya sampai 3 anak.

4. Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, mengatur golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB

6. Tunjangan Umum

Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Segini Gaji Dokter PNS
Ternyata Segini Gaji Dokter PNS

Biasanya, profesi dokter akan langsung menjadi PNS golongan III.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo

Seiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Baca Selengkapnya
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini
Sering Pamer Kekayaan, Ternyata Gaji Asli PNS Komdigi Hanya Segini

Oknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.

Baca Selengkapnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya
Gaji KPPS Pilkada 2024, Ini Penjelasan Lengkap Beserta Tugas-Tugasnya

Masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta

Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Selengkapnya
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah
Heboh Tagar #janganjadidosen, Ternyata Cuma Segini Gaji Dosen yang Diatur Pemerintah

Warganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.

Baca Selengkapnya
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024
Menggiurkan, Segini Uang Makan dan Paket Data Bagi PNS di 2024

Terbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.

Baca Selengkapnya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia

Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya
Gaji Panwaslu Desa Pilkada 2024 atau PKD, Segini Besarannya

Gaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.

Baca Selengkapnya