Ini 6 Tunjangan yang Bikin Gaji PNS Besar
Merdeka.com - Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjadi sorotan karena memamerkan gajinya. Setiap bulan, dia bisa mengantongi Rp34 juta.
"Saya teman Menkes tiap saat bisa saya kritik kapan saja. Saya bukan bawahannya. ASN mah kalau mau jilat itu jilat atasannya langsung promosiin. Saya eselon 4 di DKI, THP sudah Rp34 juta sebulan ngapain capek-capek jadi eselon 2 Kementerian (Kesehatan). Kalau enggak kenal saya, jangan nakal," kata Ngabila dalan cuitannya.
Pendapatannya itu ia pamerkan dalam akun Twitter pribadinya @Ngabila pada Senin (15/5) lalu. Namun, kini, cuitannya tersebut sudah dia hapus. Selain itu, Ngabila juga sudah meminta maaf karena perilakunya tersebut.
-
Apa pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia? Melansir laman ocbc.id, pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia di urutan pertama adalah level corporate suite, atau orang-orang dengan gelar chief/director.
-
Gaji untuk anggota KPPS berapa? Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024* Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.* Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.* Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
-
Bagaimana PKD mendapatkan gaji? Honor atau gaji yang diterima oleh anggota PKD 2024 diatur berdasarkan Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022.
-
Berapa gaji ketua KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Ada pun rincian biayanya sebagai berikut:* - Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
-
Kenapa gaji PKD Pilkada 2024 meningkat? Jumlah ini mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD), dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa.
-
Siapa yang bisa mencapai gaji ratusan juta? Sebagai contoh, seorang Head Manager konstruksi bisa memperoleh gaji Rp80 juta sampai Rp250 juta per bulannya dengan pengalaman 10 sampai 15 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200. Namun, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS sehingga membuat pendapatan PNS menjadi besar.
Berikut 6 macam tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya berdasarkan dari hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Ada 17 tingkatan/jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Nilai tunjangan terendah bagi PNS yaitu Rp1.900.000 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan Rp4.730.000.
2. Tunjangan Suami / Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, mengatur tentang tunjangan yang diberikan kepada suami atau istri dari PNS. Besaran untuk tunjangan untuk suami/istri yaitu persen dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak
Selain tunjangan untuk suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga menetapkan tunjangan untuk anak dari PNS sebesar 2 persen dari alokasi gaji pokok. Batasan untuk tunjangan anak hanya sampai 3 anak.
4. Tunjangan Makan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, mengatur golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB
6. Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, profesi dokter akan langsung menjadi PNS golongan III.
Baca SelengkapnyaSeiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaOknum ini diduga tidak melaksanakan tugas mereka untuk memblokir situs perjudian online, yang dikenal dengan nama Judol.
Baca SelengkapnyaMasyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan juga walikota dan wakil walikota saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pemerintah menganggarkan dana untuk uang makan dan paket data PNS di tahun depan.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaSegini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaGaji Panwaslu desa Pilkada 2024 alias PKD diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
Baca Selengkapnya