Ini cara Ditjen Pajak buka data nasabah bank dalam waktu 30 hari
Merdeka.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menerapkan aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia) untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank selama ini mencapai 239 hari.
"Untuk memangkas waktu tersebut, Ditjen Pajak dan OJK menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank yang terdiri dari dua sistem yaitu, Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan," jelas Hestu Yoga Saksama di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, (13/2).
Menurutnya, dengan aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Pembukaan data nasabah ini sekaligus mendorong implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya. Bagi Wajib Pajak yang sudah ikut Amnesti Pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta.
"Maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar," kata dia.
Bagi Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sehubungan dengan hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat wajib pajak yang telah atau akan ikut program amnesti pajak agar melaporkan kondisi yang sebenarnya. Apabila masih ada harta yang belum dilaporkan, maka dapat menyampaikan kembali SPH hingga tiga kali," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Digitalisasi merupakan kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui inovasi layanan pengelolaan keuangan berbasis digital.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaTugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru dibentuk oleh Prabowo mencakup pengelolaan data, teknologi informasi, dan intelijen keuangan
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaGanjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi angkat bicara komentari kabar soal kasus dugaan bocornya data NPWP miliknya dan jutaan warga Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaPemilu harus tetap pada demokrasi dan tidak terpengaruh sebab rasa takut terhadap sesuatu.
Baca Selengkapnya