Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara Ditjen Pajak buka data nasabah bank dalam waktu 30 hari

Ini cara Ditjen Pajak buka data nasabah bank dalam waktu 30 hari Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menerapkan aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia) untuk melanjutkan reformasi perpajakan. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank selama ini mencapai 239 hari.

"Untuk memangkas waktu tersebut, Ditjen Pajak dan OJK menerapkan aplikasi pembukaan rahasia bank yang terdiri dari dua sistem yaitu, Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yang merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab), yang merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan," jelas Hestu Yoga Saksama di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, (13/2).

Menurutnya, dengan aplikasi elektronik ini, pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari yang akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan Wajib Pajak.

Pembukaan data nasabah ini sekaligus mendorong implementasi Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak Sesuai ketentuan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, Wajib Pajak yang tidak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya. Bagi Wajib Pajak yang sudah ikut Amnesti Pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan data harta yang belum dilaporkan pada Surat Pernyataan Harta.

"Maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal beserta sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar," kata dia.

Bagi Wajib Pajak yang tidak ikut amnesti pajak dan kemudian Ditjen Pajak menemukan adanya harta yang tidak dilaporkan dalam SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sehubungan dengan hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat wajib pajak yang telah atau akan ikut program amnesti pajak agar melaporkan kondisi yang sebenarnya. Apabila masih ada harta yang belum dilaporkan, maka dapat menyampaikan kembali SPH hingga tiga kali," tukasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Transformasi Layanan, Transaksi Pengeluaran Anggaran Daerah Bisa Dipantau Secara Real Time
Transformasi Layanan, Transaksi Pengeluaran Anggaran Daerah Bisa Dipantau Secara Real Time

Digitalisasi merupakan kunci untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui inovasi layanan pengelolaan keuangan berbasis digital.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat
Aturan Baru: Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening Masyarakat

Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Perpajakan Baru yang Bakal Dipakai DJP Mulai 2024
Mengenal Sistem Perpajakan Baru yang Bakal Dipakai DJP Mulai 2024

Ditjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa
Sri Mulyani Ingin Sistem Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Baca Selengkapnya
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP

Ditjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar
Ditjen Pajak Sekarang Bisa Intip Rekening Bersaldo di Atas Rp1 Miliar

Lewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?
Perombakan Struktur Kementerian Keuangan di Era Prabowo, Apa Tugas Badan Intelejen Keuangan?

Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang baru dibentuk oleh Prabowo mencakup pengelolaan data, teknologi informasi, dan intelijen keuangan

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen
Ganjar: Penerimaan Pajak Harusnya Diurusi Lembaga di Bawah Presiden, Bukan Dirjen

Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya
Buka-bukaan Presiden Jokowi Cium Keteledoran Usai Data NPWP Miliknya Diduga Bocor dan Dijual Bersama Pejabat Elite
Buka-bukaan Presiden Jokowi Cium Keteledoran Usai Data NPWP Miliknya Diduga Bocor dan Dijual Bersama Pejabat Elite

Presiden Jokowi angkat bicara komentari kabar soal kasus dugaan bocornya data NPWP miliknya dan jutaan warga Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
DKKP RI Sosialisasikan Aplikasi Sietik untuk Penangaxnan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
DKKP RI Sosialisasikan Aplikasi Sietik untuk Penangaxnan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pemilu harus tetap pada demokrasi dan tidak terpengaruh sebab rasa takut terhadap sesuatu.

Baca Selengkapnya