Ini manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI
Merdeka.com - Transformasi sistem asuransi untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang semula dikelola oleh Konsorsium Asuransi TKI ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan resmi diberlakukan, terhitung 1 Agustus mendatang.
Adapun yang terdapat pada jaminan sosial ini. Pada risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya pengobatan tanpa batas: Santunan cacat dengan besaran manfaat hingga Rp 100 juta; biaya pengangkutan maksimal Rp 2,5 juta; pemberian alat bantu atau alat ganti.
Kemudian, pada risiko meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian Rp 85 juta. Adapun biaya perawatan kesehatan tidak terbatas. Pada Asuransi Konsorsium, santunan kematian dan pemakaman Rp 80 juta dan biaya perawatan maksimal Rp 50 juta. Sedangkan, pada risiko hilang akal budi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan hingga Rp 100 juta.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa saja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? 'Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan juga kehilangan pekerjaan,'terang Zainudin.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Apa yang BPJS Kesehatan tawarkan? BPJS Kesehatan telah menghadirkan empat jenis layanan skrining yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.
-
Bagaimana cara mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun peserta yang didaftarkan saat ini adalah pekerja rentan yang masuk ke dalam kategori desil 1 sampai desil 3.
Lalu, pada risiko sakit, BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja baik sebelum maupun setelah penempatan. Dan risiko PHK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada TKI untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua yang bisa diambil manfaatnya jika mengalami PHK.
Jika TKI mengalami tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sesuai dengan Jaminan Kecelakaan Kerja yang mencapai Rp 100 juta.
Sementara untuk iuran wajib yang harus dibayar TKI baik saat pra, penempatan dan setelah penempatan, sebesar Rp 370 ribu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, mendukung upaya kehadiran pemerintah dalam melindungi TKI.
"Kami berharap, BPJS Ketenagakerjaan dapat berperan lebih dalam melindungi TKI," ujarnya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/7).
Anis Mansur dari Garda Buruh Migran Indonesia juga memberikan dukungan serupa. "Dari sosialisasi yang dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat perlindungan lebih kepada TKI. Semoga dalam praktiknya, TKI mudah melakukan klaim," ujarnya. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.
Baca SelengkapnyaAtlet yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaKomitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.
Baca Selengkapnyaini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca SelengkapnyaDirektur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaKepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyasar 500 ribu peserta UMKM melalui naungan SRC.
Baca SelengkapnyaLewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca Selengkapnya