Isi BBM di SPBU akan dicatat nama, nopol mobil dan transaksi
Merdeka.com - Pemerintah sudah mengakui bahwa pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dengan cara imbauan ke masyarakat, telah terbukti tidak efektif. Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah kembali menggulirkan wacana penggunaan sistem teknologi informasi untuk mengendalikan konsumsi BBM.
PT Pertamina (Persero) tengah sibuk menyiapkan penerapan RFID. Penggunaan RFID dalam pengendalian konsumsi BBM, sejatinya bukan hal baru. Pemerintah pernah mewacanakan ini pada 2010 lalu. Namun hingga saat ini tak kunjung terlaksana.
RFID merupakan teknologi yang menggunakan gelombang radio untuk secara otomatis mengidentifikasi benda. Salah satunya dengan cara menyimpan nomor seri. RFID ini nantinya bakal dipasang di semua kendaraan roda empat pribadi. Dengan RFID, pengisian BBM akan terekam dan dapat diteruskan ke komputer.
-
Bagaimana BH melacak mobilnya? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Bagaimana Pertamina mencegah penyalahgunaan BBM? Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Di mana IMEI didaftarkan? Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Bagaimana cara menentukan pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi? Rencananya, kriteria pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC).
-
Siapa yang disasar layanan BPR/BPRS? BPR atau BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil.
-
Bagaimana Pertamina memonitor stok BBM di SPBU? Selain itu, sistem mampu menunjukan stok BBM di SPBU, sehingga apabila ada stok SPBU yang minim atau kritis, Pertamina mampu melakukan upaya preventif pengiriman BBM dengan mengestimasi waktu suplai dari depo ke SPBU.
Kita akan melihat bagaimana RFID bekerja sekaligus sistem pengendalian dan monitoring yang akan dijalankan Pertamina. Dalam dokumen presentasi Pertamina, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya menjelaskan, setiap transaksi pengisian BBM di SPBU akan terekam melalui RFID yang terpasang di kendaraan roda empat. Yang akan dicatat mulai dari nilai transaksi saat pengisian BBM, lokasi SPBU, hingga data konsumen.
Identitas pelanggan sudah dimasukkan saat pemasangan RFID. "Data transaksi pelanggan yang terdiri dari identitas kendaraan pelanggan (Nopol), identitas pelanggan (nama dan alamat), perilaku pembelian pelanggan (volume, waktu, frekuensi pembelian, lokasi SPBU) dan lain-lain," papar Hanung dalam dokumen yang dikutip merdeka.com, Senin (8/4).
Dengan sistem komputerisasi, data yang terekam adalah data real time. Alurnya, saat mengisi BBM di SPBU, petugas memasukkan data pembeli atau konsumen melalui sistem komputerisasi. Data tersebut akan terkirim ke pusat pengendalian secara sistem yang kemudian mengaktifkan RFID reader.
Ketika memulai pengisian, noozle secara otomatis membaca data yang sudah terekam dalam RFID. Mulai dari nopol kendaraan hingga volume atau kuota yang sudah terpakai. Setelah selesai pengisian, petugas memberikan struk pembelian yang mencatat data sisa kuota konsumsi BBM dalam sehari.
"Pada fase monitoring ini sudah bisa dilakukan pengendalian BBM subsidi secara terbatas," katanya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia berharap pemudik dapat merasakan kenyamanan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaMekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaPendataan itu untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan tepat kuota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM di SPBU AKR terbaru usai naik per 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan.
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaPemantauan dilakukan secara langsung ke lapangan dan juga secara sistem digital melalui PIEDCC.
Baca Selengkapnya