Italia berhasil raup USD 80 M dari pengampunan pajak
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Apabila berhasil disahkan, maka tax amnesty kali ini merupakan yang ketiga kali dilaksanakan di Indonesia. Pada 1964 dan 1984, Indonesia pernah melaksanakan tax amnesty dengan tujuan yang berbeda-beda, namun gagal dalam pelaksanaannya.
Pengamat Perpajakan, Darussalam menyebut satu negara yang sudah melaksanakan tax amnesty hingga 59 kali, yakni Italia. Menurut dia, Italia sudah melaksanakan tax amnesty sejak 1999 silam. Apabila dirata-rata, maka tax amnesty di Italia dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Namun, Darussalam menilai Italia tidak patut dicontoh oleh Indonesia.
"Tapi ini tidak boleh ditiru Indonesia. Kalau bisa, tax amnesty sekali seumur hidup," ujar Darussalam di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Bagaimana Muzdalifah mendapatkan penghasilan Rp7 miliar per tahun? Dilansir dari sumber yang sama, saking luasnya lahan yang dimiliki, salah satu perusahaan telekomunikasi menyewa lahannya untuk dijadikan lokasi tower. Biaya sewanya mencapai Rp7 miliar per tahun, pantesan tajir ya!
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Bahkan, seharusnya pemerintah mengampanyekan tax amnesty kali ini merupakan yang terakhir dilakukan di Indonesia. Sebab, dari 59 kali pelaksanaan tax amnesty di Italia, baru sekali pemerintah Italia berhasil menarik uang warganya yang disimpan di luar negeri dalam jumlah yang banyak, yakni pada 2007.
Keberhasilan Italia yang bisa menarik uang warganya dari negara-negara surga pajak (tax havens) dalam jumlah besar, layak ditiru. Lebih lanjut, Darussalam menjelaskan, sebelum tax amnesty dilaksanakan di Italia, pemerintah Italia terlebih dahulu mengirimkan intelijen untuk melacak keberadaan uang, aset atau harta warga Italia di luar negeri. Melalui cara itu, Italia berhasil menarik dana masuk hingga USD 80 miliar melalui tax amnesty.
Model lain yang bisa dicontoh pemerintah Indonesia dalam menerapkan tax amnesty adalah Argentina. Dalam penerapan tax amnesty, pemerintah Argentina mematok tebusan deklarasi harta kekayaan di luar negeri sebesar 8 persen. Sedangkan untuk repatriasi, pemerintah Argentina membagi tarif menjadi tiga bentuk investasi.
"Kalau kita mau repatriasi di Indonesia, tebusan pajak berdasarkan waktunya, 3 bulan, 3 bulan, 6 bulan. Sedangkan di Argentina, kalau repatriasi dan masuk ke infrastruktur, tebusan 1 persen, masuk ke investasi surat berharga tarif tebusan 3 persen, dan di luar investasi itu tarifnya 1, 3, 6 persen," jelas Darussalam.
Dalam pembahasan RUU Tax Amnesty, Darussalam menyarankan pemerintah dan DPR untuk tidak terlibat perdebatan panjang mengenai tarif tebusan. "Jangan sampai diskusi panjang lebar supaya tarif yang ditetapkan adil, tapi justru peminatnya tidak ada. Ini tidak pas," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaHingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.
Baca SelengkapnyaKinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPenerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaAPBN hingga pertengahan bulan Desember 2023 tercatat positif dari target yang ditentukan
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaPemerintah selama 8 bulan terakhir sukses menjaga realisasi pendapatan lebih besar dibanding pengeluaran atau belanja pemerintah.
Baca Selengkapnya