Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Italia berhasil raup USD 80 M dari pengampunan pajak

Italia berhasil raup USD 80 M dari pengampunan pajak Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Apabila berhasil disahkan, maka tax amnesty kali ini merupakan yang ketiga kali dilaksanakan di Indonesia. Pada 1964 dan 1984, Indonesia pernah melaksanakan tax amnesty dengan tujuan yang berbeda-beda, namun gagal dalam pelaksanaannya.

Pengamat Perpajakan, Darussalam menyebut satu negara yang sudah melaksanakan tax amnesty hingga 59 kali, yakni Italia. Menurut dia, Italia sudah melaksanakan tax amnesty sejak 1999 silam. Apabila dirata-rata, maka tax amnesty di Italia dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Namun, Darussalam menilai Italia tidak patut dicontoh oleh Indonesia.

"Tapi ini tidak boleh ditiru Indonesia. Kalau bisa, tax amnesty sekali seumur hidup," ujar Darussalam di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5).

Bahkan, seharusnya pemerintah mengampanyekan tax amnesty kali ini merupakan yang terakhir dilakukan di Indonesia. Sebab, dari 59 kali pelaksanaan tax amnesty di Italia, baru sekali pemerintah Italia berhasil menarik uang warganya yang disimpan di luar negeri dalam jumlah yang banyak, yakni pada 2007.

Keberhasilan Italia yang bisa menarik uang warganya dari negara-negara surga pajak (tax havens) dalam jumlah besar, layak ditiru. Lebih lanjut, Darussalam menjelaskan, sebelum tax amnesty dilaksanakan di Italia, pemerintah Italia terlebih dahulu mengirimkan intelijen untuk melacak keberadaan uang, aset atau harta warga Italia di luar negeri. Melalui cara itu, Italia berhasil menarik dana masuk hingga USD 80 miliar melalui tax amnesty.

Model lain yang bisa dicontoh pemerintah Indonesia dalam menerapkan tax amnesty adalah Argentina. Dalam penerapan tax amnesty, pemerintah Argentina mematok tebusan deklarasi harta kekayaan di luar negeri sebesar 8 persen. Sedangkan untuk repatriasi, pemerintah Argentina membagi tarif menjadi tiga bentuk investasi.

"Kalau kita mau repatriasi di Indonesia, tebusan pajak berdasarkan waktunya, 3 bulan, 3 bulan, 6 bulan. Sedangkan di Argentina, kalau repatriasi dan masuk ke infrastruktur, tebusan 1 persen, masuk ke investasi surat berharga tarif tebusan 3 persen, dan di luar investasi itu tarifnya 1, 3, 6 persen," jelas Darussalam.

Dalam pembahasan RUU Tax Amnesty, Darussalam menyarankan pemerintah dan DPR untuk tidak terlibat perdebatan panjang mengenai tarif tebusan. "Jangan sampai diskusi panjang lebar supaya tarif yang ditetapkan adil, tapi justru peminatnya tidak ada. Ini tidak pas," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar
Kelebihan Bayar Pajak, 1.895 WP Sudah Terima Pengembalian Dana Rp7,3 Miliar

Sebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Senang, Penerimaan Pajak Capai 80,78 Persen dari Target
Sri Mulyani Senang, Penerimaan Pajak Capai 80,78 Persen dari Target

Hingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.

Baca Selengkapnya
Ekonomi Daerah Pulih, Negara Kumpulkan Pajak Parkir hingga Rp1 Triliun
Ekonomi Daerah Pulih, Negara Kumpulkan Pajak Parkir hingga Rp1 Triliun

Kinerja penerimaan pajak daerah mencapai Rp154,05 triliun hingga Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun
Penerimaan Bea dan Cukai Agustus 2024 Tembus Rp182,2 Triliun

Penerimaan ini tumbuh signifikan sebesar 59,3 persen.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Selalu Naik Setiap Masa
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Selalu Naik Setiap Masa

Proses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Baca Selengkapnya
Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target
Negara Kumpulkan Pajak Rp1.523,7 Triliun Per Oktober, Sudah 95,78 Persen dari Target

Angka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Selengkapnya
Target Tercapai, Sri Mulyani Semerigah Peneriman Pajak Tahun 2023 Rp1.738,8 Triliun
Target Tercapai, Sri Mulyani Semerigah Peneriman Pajak Tahun 2023 Rp1.738,8 Triliun

Angka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.

Baca Selengkapnya
Update Kondisi APBN 2023 Jelang Tutup Tahun, Bea Cukai Sumbang Berapa?
Update Kondisi APBN 2023 Jelang Tutup Tahun, Bea Cukai Sumbang Berapa?

APBN hingga pertengahan bulan Desember 2023 tercatat positif dari target yang ditentukan

Baca Selengkapnya
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi
Negara Kantongi Pajak Rp149 Triliun Sepanjang Januari 2024, Pajak Karyawan Naik Tinggi

Penerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Delapan Kali Berturut-turut, APBN 2023 Surplus Rp147,2 Triliun
Delapan Kali Berturut-turut, APBN 2023 Surplus Rp147,2 Triliun

Pemerintah selama 8 bulan terakhir sukses menjaga realisasi pendapatan lebih besar dibanding pengeluaran atau belanja pemerintah.

Baca Selengkapnya