Jasa Raharja Tak Beri Santunan Asuransi untuk Keluarga Vanessa Angel, ini Alasannya
Merdeka.com - Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan menyebut, bahwa kecelakaan dialami oleh pasangan selebriti Vanessa Angle dan Bibi Ardiansyah tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja. Sebab, merupakan kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan tidak diakibatkan kendaraan umum.
Dia menjelaskan sesuai dengan UU 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Serta setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan tunggal? Kompol Made Teja Dwi Permana menjelaskan bahwa Dali mengalami sebuah kecelakaan tunggal saat ditanya lebih lanjut.
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan? Kecelakaan tragis terjadi di KM 55 Tol Pandaan-Pasuruan pada Senin sore, 23 Desember 2024. Sebuah bus pariwisata yang mengangkut 50 siswa dari SMP Islam Terpadu Bogor terlibat dalam tabrakan serius dengan sebuah truk yang tidak mampu melewati jalan menanjak.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (5/11).
Berdasarkan Laporan/Keterangan dari Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jatim tanggal 4 November 2021 TKP KM. 672+300/ A ruas Tol JOMO melibatkan Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU kecelakaan yang dialami korban tersebut adalah kasus kendaraan bermotor pribadi. Atau bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor/ tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya.
Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1965.
Atas kejadian ini, manajemen Jasa Raharja pun menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang dialami pasangan selebritis tersebut. "Mewakili Manajemen dan Jajaran JASA RAHARJA, kami turut berduka cita atas peristiwa musibah yang terjadi," pungkas dia.
Besaran Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja
PT Jasa Raharja (Persero) sendiri sebagai BUMN pengelola asuransi bagi para penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. Artinya, tiga kategori tersebut akan mendapat santunan asuransi dari Jasa Raharja jika menjadi korban kecelakaan.
Lalu, berapa sebenarnya santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut :
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta bagi pengguna alat angkutan darat serta laut dan Rp 25 juta bagi pengguna alat angkutan udara- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.
Hak Santunan menjadi gugur/kadaluarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda/Duda yang sah- Anak-Anaknya yang sah- Orang Tuanya yang sah
Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantianbiaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaKematian tidak mengenal tempat atau waktu. Ketika saatnya telah tiba, kita tidak dapat menghindar sama sekali.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaMobil yang dikendarai wanita ini ditabrak hingga ringsek. Wanita in sebut pihak bus tidak memiliki itikad baik.
Baca SelengkapnyaHaji Faisal dengan tegas mengungkap bahwa ia masih merasakan trauma usai kepergian sang putra untuk selamanya.
Baca SelengkapnyaUnggahan Tubagus Joddy usai bebas dikritik keluarga korban.
Baca SelengkapnyaDi tengah proses perceraiannya, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di tol.
Baca SelengkapnyaKabar mengejutkan datang dari pasangan suami istri Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett. Mereka baru saja mengalami kecelakaan mobil.
Baca SelengkapnyaSuami Jennifer Coppen, Yitta Dali Wassink diduga kehilangan kendali saat berkendara sehingga mengalami kecelakaan tunggal.
Baca Selengkapnya