Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabulkan Kasasi OJK, Mahkamah Agung Batalkan Vonis Pembebasan Bos SNP Leo Chandra

Kabulkan Kasasi OJK, Mahkamah Agung Batalkan Vonis Pembebasan Bos SNP Leo Chandra gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan Kasasi dari OJK dengan membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Leo Chandra, Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

"OJK sebelumnya pada 2018 telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK," dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/9/2020).

Adapun Vonis Kasasi MA yaitu, pertama, mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut tersebut. Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 337/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 17 September 2019 tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Leo Chandra juga telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja mengabaikan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan secara berlanjut.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP yang merupakan perusahaan pembiayaan yang terdaftar atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP 181/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik.

Hal tersebut tercermin dari Laporan keuangan PT SNP yang tidak menunjukkan kondisi sebenarnya, transaksi keuangan perusahaan dengan grup Columbia selaku pihak terafiliasi PT SNP tanpa adanya dokumen pendukung, perangkapan jabatan untuk seluruh pegawai kantor cabang, serta alokasi biaya operasional PT SNP dan Grup Columbia yang tidak dipisahkan.

Laporan Keuangan PT SNP tersebut digunakan SNP untuk mendapatkan pendanaan dari 14 bank serta penerbitan medium term notes, sehingga hal tersebut melanggar Pasal 53 POJK 29 Tahun 2014 yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatannya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur dan pemangku kepentingan termasuk OJK.

OJK Lakukan Pengawasan ke PT SNP

Atas hal tersebut di atas, OJK telah melakukan berbagai tindakan pengawasan kepada PT SNP antara lain, perintah untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada kreditur serta pemegang MTN, menyampaikan 3 (tiga) surat peringatan, 3 (tiga) surat pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha PT SNP melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner No. KEP-108/D.05/2018 tanggal 30 November 2018.

Selain tindakan pengawasan yang berujung pada sanksi administratif tersebut di atas, OJK juga memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK.

Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi No. 851 K/PID.SUS/2020 tanggal 12 Mei 2020 telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Leo Chandra selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 miliar.

Hukuman pidana tersebut merupakan hasil akhir dari tindakan pengawasan OJK terhadap PT SNP yang telah melanggar berbagai peraturan di sektor jasa keuangan.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN
Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN

PTUN membatalkan sanksi yang diberikan OJK kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung

Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Selengkapnya
Kejagung Bantah Kriminalisasi Tom Lembong: Abuse of Powernya di Mana?
Kejagung Bantah Kriminalisasi Tom Lembong: Abuse of Powernya di Mana?

Kejagung membantah melakukan abuse of power terhadap Tom Lembong.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak

Sutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tom Lembong Ngaku Tak Diberi Kesempatan Tunjuk PH, Hakim: Bukan Alasan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka
Tom Lembong Ngaku Tak Diberi Kesempatan Tunjuk PH, Hakim: Bukan Alasan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka

Hakim mengatakan Kejagung telah menawarkan penasihat hukum (PH) untuk mantan Mendag itu usai ditetapkan menjadi tersangka, tetapi Lembong menolak.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha
OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

Bank Jepara Artha beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya