Kemenkeu susun strategi kejar 22 obligor BLBI belum lunasi kewajiban
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.
"Kami akan kejar sampai kapan pun," kata Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Suparyanto seperti ditulis Antara Jakarta, Rabu (6/12).
Suparyanto menyampaikan hal itu pada diskusi bertemakan "Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" yang digelar Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem).
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
-
Siapa yang ngajak kolaborasi sama Kemenkeu? Ditambahkan Founder Jagoan Banyuwangi, Dias Satria, kolaborasi bersama Kemenkeu ini akan dimulai pada Jagoan Banyuwangi edisi ke-empat, yang akan dimulai bulan Juni 2024.
Suparyanto mengungkapkan, Kemenkeu akan menyusun rencana dan terobosan untuk mengejar obligor yang belum mengembalikan uang negara sejak 1998 saat terjadi krisis keuangan.
Saat ini, Ditjen Kekayaan Negara yang mengelola aset terkait BLBI setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya.
Kemenkeu pun menerbitkan sejumlah peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA (Persero) yang diubah menjadi PMK 138 Tahun 2017.
PMK Nomor 110 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan, selanjutnya PMK Nomor 280 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.
Ditjen Kekayaan Negara mengelola aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro dan saham yang merupakan limpahan kewenangan dari BPPN dan PPA.
Sementara itu, ekonom dari Center of Reform on Economic (Corec) Indonesia Piter Abdullah menyarankan pemerintah mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban para obligor tersebut seperti kebijakan "tas amnesty".
Piter menegaskan upaya mengejar para pemilik bank yang mangkir dari kewajiban itu untuk memberikan kepastian hukum. "Bahwa mereka harus bayar kalau pun bayar harus ditindaklanjuti untuk kepastian hukum," ujar Piter.
Terkait aset kredit, PUPN masih menangani 22 obligor sementara tiga obligor telah menyelesaikan kewajiban yakni Dewanto Kurniawan sebagai pemilik Bank Deka, Omar Putihrai (pemilik Bank Tamara) dan Group Yasonta (pemilik Bank Namura).
Sisanya 22 obligor yang masih ditangani PUP dan KPKNL tersebut dengan jumlah utang mencapai Rp31,3 triliun.
Program terobosan untuk mengembalikan aset obligor itu kepada pemerintah yang mencapai 4.000 unit meliputi properti rumah, gedung, lahan sawah, lahan bekas perkebunan kelapa sawit dan penginapan.
Tercatat pengembalian aset eks BPPN dan PPA mencapai Rp 7,7 triliun dengan perincian pengembalian aset sekitar Rp 228,5 miliar pada 2007, Rp 1,55 triliun (2008) dan Rp 273,79 miliar (2009).
Pengembalian aset mencapai Rp 561,29 miliar (2010), Rp 1,04 triliun (2011), Rp 1,13 triliun (2012), Rp 1,44 triliun (2013), Rp 539,99 miliar (2014), Rp 363,2 miliar (2015) dan Rp 550,23 miliar (2016).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaSuahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Baca SelengkapnyaKebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.
Baca SelengkapnyaPenetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Baca SelengkapnyaUtang tersebut sudah terlampau lama yakni selama 26 tahun dan dinilai memberatkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaDian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca Selengkapnya