Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu susun strategi kejar 22 obligor BLBI belum lunasi kewajiban

Kemenkeu susun strategi kejar 22 obligor BLBI belum lunasi kewajiban Utang. ©Shutterstock

Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.

"Kami akan kejar sampai kapan pun," kata Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu RI, Suparyanto seperti ditulis Antara Jakarta, Rabu (6/12).

Suparyanto menyampaikan hal itu pada diskusi bertemakan "Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN" yang digelar Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem).

Orang lain juga bertanya?

Suparyanto mengungkapkan, Kemenkeu akan menyusun rencana dan terobosan untuk mengejar obligor yang belum mengembalikan uang negara sejak 1998 saat terjadi krisis keuangan.

Saat ini, Ditjen Kekayaan Negara yang mengelola aset terkait BLBI setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya.

Kemenkeu pun menerbitkan sejumlah peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA (Persero) yang diubah menjadi PMK 138 Tahun 2017.

PMK Nomor 110 Tahun 2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan, selanjutnya PMK Nomor 280 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.

Ditjen Kekayaan Negara mengelola aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro dan saham yang merupakan limpahan kewenangan dari BPPN dan PPA.

Sementara itu, ekonom dari Center of Reform on Economic (Corec) Indonesia Piter Abdullah menyarankan pemerintah mencari solusi untuk menyelesaikan kewajiban para obligor tersebut seperti kebijakan "tas amnesty".

Piter menegaskan upaya mengejar para pemilik bank yang mangkir dari kewajiban itu untuk memberikan kepastian hukum. "Bahwa mereka harus bayar kalau pun bayar harus ditindaklanjuti untuk kepastian hukum," ujar Piter.

Terkait aset kredit, PUPN masih menangani 22 obligor sementara tiga obligor telah menyelesaikan kewajiban yakni Dewanto Kurniawan sebagai pemilik Bank Deka, Omar Putihrai (pemilik Bank Tamara) dan Group Yasonta (pemilik Bank Namura).

Sisanya 22 obligor yang masih ditangani PUP dan KPKNL tersebut dengan jumlah utang mencapai Rp31,3 triliun.

Program terobosan untuk mengembalikan aset obligor itu kepada pemerintah yang mencapai 4.000 unit meliputi properti rumah, gedung, lahan sawah, lahan bekas perkebunan kelapa sawit dan penginapan.

Tercatat pengembalian aset eks BPPN dan PPA mencapai Rp 7,7 triliun dengan perincian pengembalian aset sekitar Rp 228,5 miliar pada 2007, Rp 1,55 triliun (2008) dan Rp 273,79 miliar (2009).

Pengembalian aset mencapai Rp 561,29 miliar (2010), Rp 1,04 triliun (2011), Rp 1,13 triliun (2012), Rp 1,44 triliun (2013), Rp 539,99 miliar (2014), Rp 363,2 miliar (2015) dan Rp 550,23 miliar (2016).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor
Tak Ada Lagi Satgas BLBI di 2025, Kemenkeu Siapkan Rp10,25 Miliar untuk Tagih Utang ke Debitur dan Obligor

Suahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Perpanjang Lagi Masa Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Begini Respons Bank BRI
Pemerintah Berencana Perpanjang Lagi Masa Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Begini Respons Bank BRI

Kebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

Baca Selengkapnya
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI
Belum Optimal Tagih Utang Negara, Jokowi Perpanjang Masa Tugas Satgas BLBI

Satgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.

Baca Selengkapnya
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan
Terobosan dan Perpres Pertama Presiden Prabowo: Hapus Utang UMKM, Petani, Nelayan

Kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini
Prabowo Mau Hapus Utang UMKM, Dirut BRI Bilang Begini

Penetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.

Baca Selengkapnya
Prabowo Mau Hapus Utang Petani, Totalnya Ternyata Mencapai Rp8,3 Triliun
Prabowo Mau Hapus Utang Petani, Totalnya Ternyata Mencapai Rp8,3 Triliun

Utang tersebut sudah terlampau lama yakni selama 26 tahun dan dinilai memberatkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Jumlah Utang Sritex, Ternyata Capai Rp14 Triliun ke 27 Bank dan 3 Perusahaan Pembiayaan
OJK Ungkap Jumlah Utang Sritex, Ternyata Capai Rp14 Triliun ke 27 Bank dan 3 Perusahaan Pembiayaan

Dian Ediana Rae merincikan utang Sritex kepada bank mencapai Rp14,42 triliun, sementara kepada perusahaan pembiayaan tercatat sebesar Rp0,22 triliun.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya