Kemnaker perkuat kinerja 5.495 pegawai fungsional ketenagakerjaan
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudarmanto mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus perkuat kualitas dan kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi. Kemnaker beralasan, jabatan fungsional adalah tulang punggung organisasi.
Hery menerangkan, keberhasilan pelaksanaan urusan ketenagakerjaan khususnya di daerah sangat ditentukan oleh ketersediaan Sumber Daya Manusia pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan.
"Ketersediaan pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan ke depannya dapat terpenuhi, sehingga pelaksanaan urusan ketenagakerjaan di pusat dan daerah dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan dapat terselesaikannya urusan ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah, maka akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional," kata Hery di Jakarta, Senin (24/7).
-
Kenapa Kemnaker butuh Staf Ahli? Dalam sambutannya, Menaker mengatakan, Staf Ahli memiliki tugas memberikan telaah serta rekomendasi mengenai masalah tertentu dan isu-isu strategis.'Saya berharap, Pejabat Tinggi Madya yang baru dilantik ini mampu berperan dalam pengambilan keputusan untuk menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan terutama yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja, penurunan tingkat kemiskinan, serta peningkatan kualitas SDM,' ucap Menaker.
-
Bagaimana Kemnaker ingin meningkatkan kualitas tenaga kerja? Kerja sama ini juga memberikan manfaat untuk kedua negara, seperti meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja, memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor prioritas, dan memperkuat hubungan bilateral.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Apa yang Kemnaker lakukan untuk menyiapkan SDM? Sehingga anak-anak yang telah memasuki balai pelatihan vokasi betul-betul sudah disiapkan sesuai permintaan pasar. Itu sungguh sangat penting,“ kata Moeldoko usai meninjau sejumlah workshop di BBPVP Bekasi.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Mengapa Kemnaker fokus pada peningkatan kompetensi SDM? “Ini saya sampaikan di mana-mana bahwa negara kita berpeluang menjadi negara maju, tetapi ada syaratnya, dan di antara syaratnya adalah SDM kita harus unggul, harus kompeten,“ ujar Menaker Ida.
Namun, dikatakan Hery, penyebaran kualitas dan kuantitas pejabat fungsional ketenagakerjaan di daerah-daerah masih kurang merata. Saat ini kebutuhan pejabat fungsional ketenagakerjaan adalah sebanyak 35.510 orang, sedangkan yang tersedia hanya sebanyak 5.495 orang.
Kendati demikian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan.
"Kementerian Ketenagakerjaan saat ini membina lima jabatan fungsional, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial. Instruktur, Pengantar Kerja, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja,” ujar Hery.
Menurut Hery, perlu dijalin koordinasi dengan para pejabat yang berwenang di daerah dimaksud terkait pengadaan dan pengangkatan pejabat fungsional bidang ketenagakerjaan antara lain dengan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, dan perwakilan DPRD (yang membidangi anggaran).
Hery menjelaskan lebih lanjut, sebagai contoh, jumlah jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan saat ini sebanyak 1.953 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi sebanyak 390.670 perusahaan.
"Kebutuhan ideal pengawas ketenagakerjaan dengan rasio pemeriksaan 60 perusahaan per tahun, maka dibutuhkan sebanyak 23.440 orang pengawas ketenagakerjaan," kata Sekjen Hery.
Untuk Mediator Hubungan Industrial kebutuhannya 2.525 orang secara nasional, namun yang tersedia hanya 259 orang saja. Padahal, peranan petugas mediator hubungan industrial sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis. Serta untuk menyelesaikan perselisihan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan.
"Untuk itu, pemerintah akan memperkuat jabatan fungsional bagi para pegawai negara," jelasnya. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen Anwar Sanusi melantik dan mengambil sumpah 16 Pejabat Fungsional di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaSelama 2011 hingga Desember 2023, tenaga kerja Indonesia yang tersertifikasi sebanyak 6.996.410 orang.
Baca SelengkapnyaIda Fauziyah mengungkapkan berbagai upaya telah dilakukan Kemnaker untuk membentuk sikap kerja pegawai yang professional dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaUsulan kebutuhan dari Kementerian PUPR ini dapat terpenuhi dan menjadi talenta serta bibit unggul yang akan menjadi garda terdepan.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membutuhkan 213 PPPK
Baca SelengkapnyaPpengawasan internal akan membawa Kemnaker dalam mempertahankan opini WTP.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan kepada semua pegawai, khususnya para Pejabat Tinggi Kemnaker agar bersama-sama dapat memberikan dedikasi yang terbaik.
Baca SelengkapnyaDPP APKI perlu menyusun program dalam meningkatkan integritas, pemahaman, maupun kapasitas peran pengawas ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca Selengkapnyajumlah formasi yang disetujui itu diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas serta pemerataan aksesibilitas pelayanan masyarakat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenaker meminta komitmen dari keanggotaan BNSP untuk dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diamanahkan dalam PP Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP.
Baca Selengkapnya