Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Klarifikasi DJP dinilai salahi peraturan pajak

Klarifikasi DJP dinilai salahi peraturan pajak Ilustrasi Pajak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai menyalahi peraturan perpajakan di Indonesia, khususnya terkait permohonan dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Bayar (SKPKB) oleh wajib pajak (WP).

"Klarifikasi DJP tertulis kemarin, terkait refund pajak PT AEK senilai Rp 19 miliar salahi UU KUP (ketentuan umum perpajakan) itu sendiri," ucap Kuasa Hukum PT AEK, Cuaca Bangun seperti ditulis Antara, Minggu (5/2).

Sebelumnya, Ditjen Pajak secara tertulis memberikan klarifikasi tertulis terhadap tudingan dugaan pelanggaran UU KUP karena tidak mengembalikan pajak (refund) Rp 19 miliar kepada perusahaan perdagangan dan purna jual elektronik, PT AEK.

Hal itu karena DJP memberikan keputusan pembatalan SKPKB lewat waktu 6 (enam) bulan. DJP menegaskan bahwa proses penerbitan keputusan dalam kasus PT AEK telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar UU KUP sehingga tidak merugikan hak WP.

Selain itu, berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, WP berhak menyampaikan permohonan pembatalan atau pengurangan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.

PT AEK menyampaikan permohonan pembatalan ini pada 13 Mei 2016 dan kemudian sesuai pasal 36 ayat (1c) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak telah menolak permohonan itu dan dijawab pada 3 November 2016.

Menurut Cuaca, berdasarkan pasal 36 ayat (1c) UU KUP, DJP harus memberikan keputusan atas permohonan WP dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Kemudian, lanjut dia, DJP pada 1 Desember 2016 mengeluarkan keputusan terakhir untuk membetulkan keputusan 3 November 2016. "Jadi, keputusan 1 Desember 2016 adalah keputusan yang benar menurut peraturan perpajakan sehingga lucu keliru kalau kita patuh kepada keputusan salah pada 3 November 2016," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya membantah keras klarifikasi dari Dirjen Pajak c.q. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat yang mengatakan keputusan pembetulan pada 1 Desember 2016 tidak mengubah isi surat keputusan 3 November 2016.

Dia menilai aneh, jika dikatakan apa yang dibetulkan Kepala Kanwil kalau tidak mengubah isinya, bahwa keputusan yang terbit pada tanggal 1 Desember 2016 mengubah isi berupa bagian menimbang serta mengubah isi obyek Diktum memutuskan.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak 1 Desember 2016 itupun dinyatakan mulai berlaku pada 1 Desember 2016. Upaya hukum Pada bagian lain, Cuaca juga berencana akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Pajak jika DJP tetap bersikeras dan tak mau mengembalikan dana refund PT AEK itu.

"Sebenarnya ini hanya soal kelalaian oknum perpajakan sebab secara hukum jika lewat enam bulan, otomatis permohonan SKPKB Wajib Pajak dikabulkan," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi

Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan
MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Harta Istri Rafael Alun Trisambodo Dikembalikan

Kasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Viral UMKM Ekspor Ditagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Viral UMKM Ekspor Ditagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Klasifikasi pos tarif atau HS code kurang tepat atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yaitu pembatalan PEB.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita
MA Minta KPK Kembalikan Rumah Rafael Alun yang Disita

Selain rumah, MA juga meminta KPK mengembalikan uang bernilai ratusan juta rupiah kepada istri Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK

Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya