Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU: UU larangan praktik monopoli harus diubah, ini alasannya

KPPU: UU larangan praktik monopoli harus diubah, ini alasannya KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha menila Undang Undang (UU) No 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, sudah sepatutnya disegerakan. Menurutnya, ada beberapa faktor yang mengharuskan RUU tersebut segera disahkan.

"Terdapat beberapa hal yang memang perlu diperkuat dari UU yang lama untuk diubah pada UU yang baru," ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/7).

Kurnia mengungkapkan, beberapa faktor yang perlu diperbarui adalah mengenai subjeknya. Di mana kata dia, dalam UU yang lama hanya mengatur pelaku usaha yang ada di Indonesia saja. Namun tidak mengatur pelaku usaha yang berada di luar negeri.

Orang lain juga bertanya?

"Pertama adalah subjeknya jadi UU lama ini subjeknya hanya pelaku usaha yang aktivitas di Indonesia sementara base practic internasionalnya semua negara-negara lain bukan hanya pelaku usaha di indonesia yang bisa diperiksakan tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang berdampak ke ekonomi nasional. itu bisa kita periksa. Kita harap UU baru subjek ini bisa diubah," jelasnya.

Selain itu, hal lain yang perlu diperbaiki pada UU yang lama adalah mengenai notifikasi merger. "Notifikasi merger yang kita anut sekarang post merger artinya terjadi merger baru kita periksa. Kalau kita temukan hal yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha maka kita bisa minta dibubarkan kembali. Ini kan akan memakan cost yang begitu besar dan hampir di semua negara sebelum merger itu sudah diberitahukan. Jadi kita minta itu," ungkapnya.

Kemudian terakhir adalah mengenai masalah kelembagaan. Dia mengatakan, hingga saat ini KPPU sendiri secara kelembagaan masih belum jelas. Dia berharap melalui RUU yang baru KPPU dapat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

"Kelembagaan kita ini sampai sekarang status kesekjenan kita belum jelas karena memang di UU lama dikatakan sekretariat diatur dengan peraturan komisi sehingga ini belum masuk ke ASN. Harapan kita ke depan masuk ASN," bebernya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta
Terungkap, Ini Tujuan Pemerintah Larang E-Commerce Jual Barang Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta

Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor
Permendag No.50/2020 Direvisi, Pedagangan Lokal Masih Bisa Jual Barang Impor

Pemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.

Baca Selengkapnya
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat

Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Dapat Saran soal Nasib Starlink di Indonesia
Presiden Prabowo Dapat Saran soal Nasib Starlink di Indonesia

Bocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Wanti-Wanti Aplikasi China Mirip Tiktok, Potensi Ganggu UMKM
Pemerintah Wanti-Wanti Aplikasi China Mirip Tiktok, Potensi Ganggu UMKM

Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya
Aturan Baru! Pemerintah Pusatkan Pabrik Hasil Tembakau, Ini Tujuan dan Syaratnya

Aglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Barang Impor China Bakal Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Kadin Beri Respons Begini
Barang Impor China Bakal Dikenakan Bea Masuk 200 Persen, Kadin Beri Respons Begini

Tarif bea masuk sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya
Asosiasi Rokok Elektrik Minta Pengaturan Zat Adiktif Terpisah, Ini Alasannya

RPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce
Ternyata, Begini Dampaknya Jika Media Sosial Tak Dipisah dengan E-Commerce

Jika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya