KPPU: UU larangan praktik monopoli harus diubah, ini alasannya
Merdeka.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha menila Undang Undang (UU) No 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, sudah sepatutnya disegerakan. Menurutnya, ada beberapa faktor yang mengharuskan RUU tersebut segera disahkan.
"Terdapat beberapa hal yang memang perlu diperkuat dari UU yang lama untuk diubah pada UU yang baru," ungkapnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/7).
Kurnia mengungkapkan, beberapa faktor yang perlu diperbarui adalah mengenai subjeknya. Di mana kata dia, dalam UU yang lama hanya mengatur pelaku usaha yang ada di Indonesia saja. Namun tidak mengatur pelaku usaha yang berada di luar negeri.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kerja sama? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, mengatakan sebagai garda terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
"Pertama adalah subjeknya jadi UU lama ini subjeknya hanya pelaku usaha yang aktivitas di Indonesia sementara base practic internasionalnya semua negara-negara lain bukan hanya pelaku usaha di indonesia yang bisa diperiksakan tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang berdampak ke ekonomi nasional. itu bisa kita periksa. Kita harap UU baru subjek ini bisa diubah," jelasnya.
Selain itu, hal lain yang perlu diperbaiki pada UU yang lama adalah mengenai notifikasi merger. "Notifikasi merger yang kita anut sekarang post merger artinya terjadi merger baru kita periksa. Kalau kita temukan hal yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha maka kita bisa minta dibubarkan kembali. Ini kan akan memakan cost yang begitu besar dan hampir di semua negara sebelum merger itu sudah diberitahukan. Jadi kita minta itu," ungkapnya.
Kemudian terakhir adalah mengenai masalah kelembagaan. Dia mengatakan, hingga saat ini KPPU sendiri secara kelembagaan masih belum jelas. Dia berharap melalui RUU yang baru KPPU dapat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).
"Kelembagaan kita ini sampai sekarang status kesekjenan kita belum jelas karena memang di UU lama dikatakan sekretariat diatur dengan peraturan komisi sehingga ini belum masuk ke ASN. Harapan kita ke depan masuk ASN," bebernya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mendag, hal yang dibatasi dalam Revisi Permendag ini hanyalah larangan impor. Sementara, pemerintah tidak membatasi barang yang akan diekspor.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaPemerintah masih merevisi Permendag No.50 tahun 2020 untuk melindungi produk UMKM dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaBocoran ini bersifat kajian yang dilakukan KPPU terhadap penyedia internet Low Earth Orbit (LEO).
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaTarif bea masuk sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaRPP Kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri dari 1.166 pasal. Dari 26 pasal yang ada, cenderung melarang terhadap IHT.
Baca SelengkapnyaJika tidak diatur, berpotensi menghadirkan persaingan dagang yang tidak sehat.
Baca Selengkapnya