Lindungi Konsumen, Kebijakan BPOM soal Label Pangan Perlu Dukungan Banyak Pihak
Merdeka.com - Lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia Bisfenol-A (BPA). Kebijakan ini akan diberlakukan pada galon industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia.
Public Campaigner dari FMCG Insights, Achmad Haris menilai, peraturan atau kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon ber BPA sudah benar. Terlebih BPOM merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen di mana produsen yakni Industri AMDK mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.
Baik manfaat maupun dampaknya sebelum produk didistribusikan ke masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan kesehatan dan memberikan nilai edukasi kesehatan masyarakat.
-
Siapa yang mendesak BPOM untuk sosialisasi? Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
-
Bagaimana Kemendag mengontrol harga barang kebutuhan pokok? Kementerian Perdagangan turut andil dalam penurunan laju inflasi di tahun 2023, yakni pihaknya rutin melakukan kunjungan ke pasar-pasar di tanah air untuk memantau stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.
-
Bagaimana cara BPOM mensosialisasikan label BPA? BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,' ujar Mufti. Selain itu, ia menyoroti perlunya ada petunjuk teknis untuk membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.
-
Bagaimana DPR memastikan perlindungan konsumen? Sehingga, kita perlu pastikan ekosistemnya sudah diperbaiki sebelum mencabut moratorium dan membuka izin kembali. Karena kita sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan keamanan data pribadi.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Bagaimana cara BPOM edukasi bahaya BPA? Kampanye bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
Haris menyatakan, BPOM terkesan sendirian dalam memperjuangkan pelabelan BPA pada bahan galon industri AMDK. Kebijakan yang sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara maju, di mana peluruhan zat BPA selama kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan penyakit serius. Tetapi kondisi di lapangan, Haris menilai bahwa BPOM tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari instansi lain.
Haris berpendapat, masyarakat sebenarnya berhak tahu tentang potensi ancaman bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum. Dia pun menganalogikan dengan kebijakan penerapan kalimat peringatan pada kemasan bungkus rokok atau pictorial health warning (PHW).
Industri rokok dan AMDK, menurut Haris sama-sama berkontribusi sangat besar dalam memberikan pemasukan pajak kepada negara. Tetapi kenapa perlakuan di antara kedua industri tersebut sangat bertolak belakang. Pelabelan PHW bahaya rokok sudah diterapkan, sebaliknya pencantuman BPA pada galon AMDK memperoleh pertentangan.
"Cantumkan saja label BPA pada galon AMDK dan biarkan publik menilai sendiri apa yang dikonsumsinya," paparnya, Kamis (27/1).
Keberpihakan negara, menurut Haris, harus lebih condong dalam melindungi kepentingan publik dibandingkan kepentingan privat. "Jangan malah sebaliknya, kepentingan privat dalam hal ini perusahaan mengalahkan kepentingan publik, yakni kesehatan masyarakat," tegasnya.
Tanggapan YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sendiri meyakini pemberlakuan pelabelan risiko BPA galon industri AMDK tidak memberikan dampak signifikan pada perekonomian dalam negeri. Sebaliknya, konsumen semakin loyal di saat produsen menerapkan aturan yang memberikan perlindungan pada mereka. Dalam hal ini tentang kandungan zat risiko BPA pada galon.
Apalagi dalam penerapannya akan masa transisi sehingga perusahaan pun bisa bersiap diri dalam menyiapkan infrastruktur. Baru setelah dirasakan siap, pemerintah pun akan sepenuhnya dalam menerapkan aturan ini.
Meskipun memang, akan ada konsekuensi penambahan biaya produksi saat pelabelan BPA ini benar-benar diberlakukan. Tetapi itu tentunya sudah menjadi risiko dengan berjalannya waktu perubahan kebijakan di suatu negara.
Tulus pun mencontohkan, salah satu industri AMDK berstatus perusahaan multinasional yang menerapkan standar ganda dalam masalah ini. Sebagai perusahaan internasional, menurutnya perusahaan ini semestinya menerapkan aturan sesuai standar internasional.
"Di mana ada perlindungan tegas soal kandungan zat BPA. Tetapi saat di Indonesia, mereka ingin mempertahankan status quo dengan mengabaikan aturan soal BPA ini." ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Baca SelengkapnyaBKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Baca SelengkapnyaEpidemiolog mendukung upaya pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang sebagai upaya perlindungan pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaAda empat tingkatan (level A, B, C, dan D) yang menunjukkan kategori pangan olahan berdasarkan kandungan GGL.
Baca SelengkapnyaAcara tersebut bertepatan dengan momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day 2023) setiap 5 Juni. Seperti apa?
Baca SelengkapnyaSepanjang 2024, Program ini diikuti oleh 352 UMKM dengan lebih dari 680 produk yang berasal dari jenis makanan dan minuman yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaAturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.
Baca SelengkapnyaMeskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Baca SelengkapnyaPelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
Baca SelengkapnyaDPR juga mengingatkan kepada produsen pangan agar terus menjaga keamanan dan kualitas mutu produknya.
Baca SelengkapnyaKeberadaan senyawa bromat dalam air minum dalam kemasan sulit untuk dihindari.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca Selengkapnya