Mal Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha Mengeluh Tetap Ditagih Pajak
Merdeka.com - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mall ditutup sementara. Sehingga terhitung mulai 3 - 20 Juli 2021, mall tidak akan beroperasi.
Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan penutupan sementara mal membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk. Apalagi, selama penutupan pihaknya mengaku tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak.
"Diminta tutup tapi tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak / retribusi," ungkap Alphonzus kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat, (2/7).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa itu Pemakzulan? Pemakzulan (impeachment) merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas pemimpin negara, terutama presiden, terhadap tindakan dan kebijakan yang mereka ambil selama masa jabatan.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa yang terjadi pada bangunan terbengkalai? Setiap bangunan yang tidak terpakai dan diubah fungsinya memberikan kesan baru yang segar.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
Pengelola pusat perbelanjaan juga tetap harus membayar sejumlah tagihan di tengah tidak adanya pemasukan. Misalnya tagihan listrik karena ada ketentuan pemakaian minimum.
"Listrik, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum," kata dia.
Begitu juga dengan gas. Meskipun tidak ada pemakaian namun harus tetap membayar tagihan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. Pun dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetap harus dibayarkan.
"Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup," kata dia.
Pajak reklame juga tetap harus dibayarkan. Bahkan pembayarannya harus penuh. Lainnya seperti royalti, retribusi perizinan dan sebagainya juga tetap menjadi pengeluaran yang harus dibayarkan pengelola pusat perbelanjaan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaMal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaHiruk pikuk Pasar Tanah Abang sebagai salah satu pasar tekstil terbesar di Asia Tenggara ternyata menyimpan lorong gelap dengan puluhan kios yang tutup.
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaIvanhoe menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaInul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya