Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin: MUI Telah Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan Sejak 2016

Ma'ruf Amin: MUI Telah Keluarkan Fatwa Haram Pembakaran Hutan Sejak 2016 Maruf Amin temui Jusuf Kalla. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Wakil Presiden RI terpilih, Ma'ruf Amin, mendesak penegakan hukum dalam aksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia mengatakan, MUI telah mengeluarkan fatwa haram sejak 2016 lalu. Namun, belum cukup kuat untuk mengantisipasi tindak pembakaran hutan yang hingga kini masih banyak terjadi di kawasan Sumatera dan Kalimantan.

"Tapi ada yang memang tidak cukup melalui fatwa, perlu ada tindakan, perlu ada penindakan hukum, law enforcement. Kalau sifat fatwa itu bimbingan, pedoman, ajakan, arahan, tapi kalau tidak bisa diarahkan ya di-law enforcement, penegakan hukum," tegas dia di Jakarta, Sabtu (21/9).

Adapun fatwa haram MUI tentang pembakaran hutan dan lahan sejak 2016 lalu berdasarkan permintaan mendesak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam fatwa tersebut, ada enam ketentuan hukum terkait pidana karhutla:

Orang lain juga bertanya?

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram.

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.

4. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinspinya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan.b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.c. Ditujukan untuk kemaslahatan.d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan.

6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Malaysia Protes Kabut Asap, Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri & Panglima Tangani Api Sekecil Apapun!
Malaysia Protes Kabut Asap, Jokowi: Saya Perintahkan Kapolri & Panglima Tangani Api Sekecil Apapun!

Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menangani kabut asap.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Amin Minta Ormas Agama Taat Aturan Saat Kelola Tambang: Jangan Sampai Merusak Lingkungan
Wapres Ma’ruf Amin Minta Ormas Agama Taat Aturan Saat Kelola Tambang: Jangan Sampai Merusak Lingkungan

Wapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ucapan Pedas Mahfud Soal Bobroknya Pemerintah Berawal dari Rusaknya Ulama
VIDEO: Ucapan Pedas Mahfud Soal Bobroknya Pemerintah Berawal dari Rusaknya Ulama

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung rusaknya pemerintahan, karena ulama yang rusak.

Baca Selengkapnya
Wapres: Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Ormas Keagamaan Lain Bisa Saja Diberi Izin Mengelola Tambang
Wapres: Tak Hanya NU dan Muhammadiyah, Ormas Keagamaan Lain Bisa Saja Diberi Izin Mengelola Tambang

Wapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.

Baca Selengkapnya
Polri dan Kemenhut Teken Mou, Pelaporan Masalah Hutan Kini Tinggal Telepon
Polri dan Kemenhut Teken Mou, Pelaporan Masalah Hutan Kini Tinggal Telepon

Salah satu permasalahan di Kemenhut adalah pencegahan kebakaran hutan demi kepentingan perorangan atau kelompok.

Baca Selengkapnya
Cara Unik Perwira Polisi Ini Cegah Karhutla, Beri Buku Khotbah Larangan Bakar Lahan ke Masjid
Cara Unik Perwira Polisi Ini Cegah Karhutla, Beri Buku Khotbah Larangan Bakar Lahan ke Masjid

cara unik dilakukan Satuan Binmas Polres Ogan Ilir, yakni pembagian sarana kontak berupa Alquran dan buku khotbah tentang larangan membakar hutan.

Baca Selengkapnya
Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret
Wapres Tak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus: Menag Tidak Boleh Asal Coret

Wapres mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi
VIDEO: Mahfud Marah Tak Percaya Lagi dengan Jokowi "Ini Sudah Keterlaluan!"

Menurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pernyataan keras Wapres Ma'ruf Kasus Asusila Hasyim: Peringatan Penting Jaga Moral
VIDEO: Pernyataan keras Wapres Ma'ruf Kasus Asusila Hasyim: Peringatan Penting Jaga Moral

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons kasus asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
Peringatan Wapres ke Ormas yang Kelola Tambang
Peringatan Wapres ke Ormas yang Kelola Tambang

Wapres sekaligus merespons munculnya kritikan bahwa pengelolaan tambang tidak akan berjalan baik jika diserahkan kepada ormas.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Mahfud Sentil Jokowi Soal Reforma Agraria | Gibran VS Cak Imin Panas Sindir Contekan
TOP NEWS: Mahfud Sentil Jokowi Soal Reforma Agraria | Gibran VS Cak Imin Panas Sindir Contekan

Mendengar jawaban Gibran, Mahfud menyentil kinerja Jokowi terkait redistribusi tanah.

Baca Selengkapnya
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual

Mahfud sebenarnya sudah mual menanggapi putusan MA soal Batas usia calon kepala daerah

Baca Selengkapnya