Mengupas dampak baik pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu di 2017
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyinggung soal rencana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai awal 2017 mendatang. Proses pemisahan ini masih harus difinalisasi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan mengatakan, rencana ini akan berdampak positif bagi Ditjen Pajak sendiri.
"Kami yakin jika otoritas pajak dipisahkan jadi lembaga sendiri di bawah presiden, akan pengaruhi kinerja perpajakan. Akan berdampak kepada peningkatan otoritas lembaga tersebut. Jadi lembaga semi otonom tentu akan memiliki kemampuan. Selain itu, akan mampu melakukan upaya yang lebih kuat untuk meningkatkan jumlah dan kepatuhan wajib pajak," ucap Mafuchan di Jakarta, Jumat (9/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
Menurutnya, jika ide pemisahan Ditjen Pajak terealisasi maka akan membuat tata kelola perpajakan menjadi lebih baik, di mana jika dilihat dari fungsi penerimaan negara dan perbendaharaan negara.
"Dengan dipisahkan dari Kemenkeu secara umum governance kita makin membaik karena memisahkan penerimaan negara dan perbendaharaan negara. Karena Kemenkeu sangat powerful karena selain punya hak menuntut pajak, kemenkeu juga punya otoritas untuk membagi berapa yang kita dapat dan berapa yang dikasih ke kementerian lain," jelasnya.
"Tentu kita tahu bagaimana sulitnya kementerian dan lembaga untuk mendapat tambahan anggaran untuk program-program yang dianggap penting. Terkadang hal seperti ini yang mengakibatkan efektivitas belanja dan budgeting sulit dilakukan karena bias di Kemenkeu," sambungnya.
Selain itu, dia mendesak adanya reformasi pada pengadilan pajak yang dinilai masih sangat gelap. Di mana saat ini institusi tersebut masih di bawah Sekjen Kemenkeu dengan hakim yang sangat sedikit. Dan kantornya hanya di pusat-pusat kota saja.
"Di bawah sekjen Kemenkeu dan hanya di Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya kantornya. Hakimnya sedikit dan kasus melimpah ruah. Potensi kongkalikongnya tinggi. Makanya kami mendiskusikan hal ini dan menarik satu kesimpulan bahwa tax court harus dikeluarkan dari Kesekjenan Kemenkeu dengan otoritas MA untuk lebih kemampuan yang lebih transparan, independen dan otoritatif. Potensi penyalahgunaan wewenang bisa dikurangi," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menjelaskan strateginya untuk meningkatkan rasio pendapatan pajak.
Baca SelengkapnyaPajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara dengan persentase lebih dari 70 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaBadan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu. Fungsi BKF kini dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengakui bagian dari tim Jokowi, yang akan melanjutkan kebijakan-kebijakannya.
Baca SelengkapnyaSelain meningkatkan pemungutan dan penerimaan pajak, penguatan penegakan hukum dengan lebih konkret juga dapat mengurangi potensi kebocoran.
Baca SelengkapnyaLatar belakang pengembangan Core Tax Administration System adalah kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan mengimplementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
Baca SelengkapnyaPerombakan perlu dilakukan guna melaksanakan program strategis Prabowo di tahun pertamanya menjabat sebagai Presiden.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya