Menkeu tebar ancaman bagi WP tak ikut Tax Amnesty
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menebar ancaman sanksi pajak bagi pelanggar yang belum memanfaatkan Tax Amnesty. Menkeu berjanji akan menyisir seluruh sektor ekonomi untuk mencari para wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya pada negara.
"Konsekuensinya kalau tidak ikut Tax Amnesty dan ini sedang kami siapkan di Kemenkeu, saya meminta analisa semua aktivitas ekonomi, pribadi maupun badan per sektor ekonomi rinci sampai sub sektor," ujarnya saat ditemui di JIExpo, Jakarta, Selasa (28/2).
Menkeu menambahkan hampir semua sektor tax rationya masih rendah. "Sekarang kami bedah berdasarkan sektor usaha, pelaku, dan size. Kita akan gunakan semua data di bea cukai, perindustrian, perpajakan, sampai kepada daerah untuk melacak," tuturnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
Sanksi yang bakal dikenakan ialah sebesar 2 persen per bulan selama 24 bulan dari nilai pajak yang wajib disetor.
"Jika ditemukan dalam jangka waktu 3 tahun kami menemukan itu maka kami menggunakan data tersebut untuk menagih itu termasuk Anda akan kena sanksi 48 persen (2 persen per bulan selama 24 bulan). Ini jauh lebih tinggi dari tarif Tax Amnesty yang hari ini hanya 5 persen."
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membagi underground economy kepada dua karakteristik.
Baca SelengkapnyaIni alasan mengapa Sri Mulyani menjadi pejabat yang paling ditakuti pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaSebenarnya anggaran perlindungan sosial juga dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi yang dinikmati hampir seluruh masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaStigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca Selengkapnya