Pemerintah Cari Alternatif Pendapatan Negara Lewat Ekonomi Bawah Tanah
Menteri Keuangan Sri Mulyani membagi underground economy kepada dua karakteristik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memetakan potensi penerimaan negara dari underground economy, atau ekonomi bawah tanah.
Dengan melibatkan jajarannya di sisi internal Kementerian Keuangan semisal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai, direktorat baru yang mengurusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), hingga pejabat setingkat menteri di instansi lain.
Sri Mulyani lantas membagi underground economy ke dalam dua sifat. Pertama, sebagai aktivitas yang sengaja dilakukan untuk menghindari pajak.
"Kalau underground economy adalah sifatnya menghindari pajak, maka itu mapping-nya akan berbeda. Ini ya g sekarang sedang dilakukan oleh pak Anggito (Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan) dan tim Pajak, Bea Cukai, dan PNBP," jelasnya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11).
Terkait penghindaran pajak, ia mencontohkan kasusnya seperti yang terjadi dalam industri minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO).
"Apakah ini menghindari pajak dan PNBP di dalam rangka seperti kemarin untuk CPO, kelapa sawit adalah dari lahannya, luas lahannya, dari reporting, underreporting, atau transfer pricing. Maka tindakannya akan berbeda," ungkapnya.
Sifat kedua, ia mengkategorikan underground economy bersifat ilegal. Lantaran adanya tindakan kriminal yang menyalahi aturan, seperti aktivitas judi online (judol). Untuk itu, Sri Mulyani akan menggandeng menteri terkait dalam pelaksanaannya.
"Kalau underground economy sifatnya ilegal seperti judi online dan lain-lain, maka kami dengan pak Menko Polkam. Jadi nanti memang aktivitasnya akan bervariasi, tapi sekarang namanya dimasukkan sebagai illegal activity, underground economy, dan informal," tuturnya.
"Apapun namanya, kita nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteti terkait dan dalam koordinasi para Menko," pungkas Sri Mulyani.
Komitmen senada diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Ia mengidentifikasikan underground economy atau shadow economy sebagai aktivitas penghindaran pajak.
"Sekali lagi kami sampaikan, strategi yang kami gunakan alam pencegahan ini dari hulu sampai hilir. Termasuk aspek shadow economy atau penghindaran pajak juga sudah masuk dalam timeline/rencana kegiatan," tegasnya.