Menperin Cabut 5.691 Izin Industri yang Tak Lapor Penerapan Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mencabut 5.691 Izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Ini dilakukan karena perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri di masa pandemi covid-19.
"Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami di Kementerian Perindustrian," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (27/9).
Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Bagaimana Pabrik Kesono berkembang? Saat semakin berkembang, pabrik ini punya PLTA dari sungai yang tak jauh dari pabrik.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Kenapa Kemnaker ingin meningkatkan peran industri dalam SIPK? 'Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dan dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya, ' ujar Ida Fauziyah.
"Surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan, atau pegawainya," jelasnya.
Dalam SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat, termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
"Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5," jelasnya.
Bentuk Satgas
Selain itu, melalui SE tersebut menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan.
Serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Oleh karena itu, Kemenperin bertekad untuk terus mewujudkan percepatan Penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 di lingkungan perusahaan negeri dan di lingkungan perusahaan Kawasan Industri.
"Langkah strategis ini diharapkan dapat menjaga aktivitas produksi, sehingga memacu kinerja sektor industri yang akan mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMelalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaKemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai menekan keberlangsungan pekerja di industri tembakau
Baca Selengkapnya