Menteri Sofyan: Tak punya label SNI termasuk kejahatan luar biasa
Merdeka.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil meminta produsen-produsen besar yang produknya merugikan masyarakat harus ditindak tegas. Menurut dia, para produsen tersebut tak memenuhi dan melengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Produsen besar yang produknya merugikan mesti ditindak kalau perlu dipenjarakan. Ini penting karena kuantitas produk pasti akan banyak beredar dan digunakan masyarakat. Kemendag perlu lindungi konsumennya dan itu wajib," ujar Sofyan di Jakarta, Minggu (17/4).
Apalagi, kata Sofyan, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) masyarakat sebagai konsumen perlu mendapatkan perlindungan. Selain itu, dia meminta perusahaan-perusahaan kecil untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan label SNI.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Gimana caranya Kemendag lindungi industri tekstil? Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Siapa yang mendorong boikot produk asing? Langkah-langkah YKMI ini luar biasa. Konstitusi juga sudah melindunginya seperti dalam amanat Pembukaan UUD secara tegas,' ucap dia dalam dialog publik yang bertema 'Ramadan Tanpa Dukungan Produk Genosida' pada Jum’at (15/3) sore.
-
Siapa yang terkena sanksi dari Bulog? Manajer Humas dan Kelembagaan Tomi Wijaya menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam video oknum yang mempermainkan beras di gudang sudah diberikan sanksi. Oknum buruh yang merupakan tenaga harian lepas di gudang Banjar Kemantren 2 dalam video tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi dan Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sudah diberikan Surat Peringatan (SP) dan dimutasi.
-
Bagaimana menurut Jusuf Kalla jika semua perusahaan BUMN yang rugi dihukum? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,' ujar JK.
"Ini peran Kemendag, untuk memberikan bimbingan kepada produsen-produsen kecil yang memiliki keterbatasan keuangan dan sebagainya sehingga produknya tidak SNI. Tapi untuk produsen besar jika masih menghasilkan produk tidak SNI, itu sudah kejahatan luar biasa," kata dia.
Demi mendorong ekonomi dalam negeri, penting buat masyarakat memahami arti dari guna mencintai produk-produk dalam negeri.
"Saya pikir perlindungan konsumen perlu untuk disosialisasikan. Konsumen itu mesti cerdas, didampingi dan Kemendag ingatkan masyarakat untuk cintak produk dalam negeri," pungkas Sofyan. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli menegaskan ungkap kasus dari hasil pengawasan perdagangan ini demi menyelamatkan industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMengingat biaya bea masuk pakaian impor sekitar Rp60.000 per buah.
Baca SelengkapnyaPakaian impor ilegal tidak terdapat kode produksi dari negara pembuat. Selain itu, pakaian anak impor ilegal juga tidak dilengkapi bahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaAsosiasi berharap Sri Mulyani lakukan penyelidikan oknum mafia impor ilegal.
Baca SelengkapnyaPengetatan impor juga dilakukan berbagai negara demi melindungi industri dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal tersebut merugikan masyarakat, termasuk UMKM.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSeluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaModus culas ini ternyata sudah dilakukan oleh MT sejak membangun bisnisnya pada 2018 dengan mempekerjakan lebih dari 10 karyawan
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.
Baca Selengkapnya