Minggu ini, pemerintah terbitkan revisi aturan penempatan harta amnesti pajak
Merdeka.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera merevisi PER 03 tahun 2017 yang mengatur mengenai pelaporan penempatan harta amnesti pajak. Revisi aturan ini nantinya akan mencantumkan penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak usaha menengah kecil dan mikro (UMKM).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan penyampaian laporan pengalihan serta realisasi investasi harta tambahan dan penempatan harta tambahan tidak diwajibkan bagi wajib pajak UMKM. Namun demikian, UMKM tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT.
"Dalam PER 03 diupayakan perbaikan perubahan memang khusus UMKM itu tidak diwajibkan menyampaikan laporan penempatan harta, tapi tetap lapor di SPT," kata Suryo di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (5/3).
-
Apa yang akan dihapus oleh pemerintah? Pemerintah akan menghapus kredit macet segmen Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di bank.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Dalam aturan tersebut juga nantinya wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan hanya mendeklarasikan harta di luar negeri, tidak perlu melaporkan penempatan harta. "Kalau dia ada sebagian melaporkan di dalam negeri, dia wajib melaporkan tapi yang atas dideklarasikan di dalam negeri," jelasnya.
Di tempat sama, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, revisi mengenai hal tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. Adapun total peserta amnesti pajak yang tergolong UMKM adalah sekitar 431.000 dari 972.000 peserta.
"(Aturan akan diterbitkan) Segera. Dalam minggu ini. (Dari jumlah total peserta amnesti) separuhnya tidak wajib lapor penempatan harta tersendiri di SPT," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaPembatasan hanya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar USD1.500 per tahun.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca Selengkapnya