Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Misbakhun usulkan amandemen UU OJK, ini alasannya

Misbakhun usulkan amandemen UU OJK, ini alasannya Misbakhun. ©2017 merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun mengusulkan revisi atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usulannya didasari pada kebutuhan untuk meningkatkan kinerja OJK dalam pengawasan atas industri keuangan.

"Saya usulkan perlu kembali melihat UU OJK untuk diamendemen," ujar Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (28/9).

Orang lain juga bertanya?

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, UU OJK sudah berlaku 5 tahun lebih. Di sisi lain, OJK juga makin menunjukkan perannya dalam pengawasan sehingga secara tak langsung berdampak pada kestabilan pasar.‎

Namun, mantan pegawai Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan perlunya antisipasi tentang kesesuaian pasal-pasal dalam UU OJK dengan perkembangan zaman hingga 25 tahun mendatang. "Saya usulkan nanti (amendemen) tentu bisa melalui inisiasi dari pemerintaan atau DPR," jelasnya.‎

Seperti diketahui, jajaran dewan komisioner OJK periode 2017-2022 baru dilantik pada 20 Juli lalu. Dalam rapat itu, jajaran OJK yang kini berada di bawah pimpinan Wimboh Santoso menyampaikan visi misi atau rencana kerja untuk periode 2017-2022.

Menurut Misbakhun, DK OJK yang baru memang harus bisa menjaga kesinambungan, behavior dan kultur secara baik. Namun, katanya, OJK sebaiknya tetap melakukan penghematan dan mengatur kembali tata kelola. ‎

"Yang ingin saya kuatkan adalah bapak membiayai operasional OJK ini dari industri. Saya perhatikan setelah tahun 2015, APBN dipisahkan dari anggaran OJK, saya melihat ada beberapa kendala dalam rangka menjalankan peran negara, bapak seakan-akan dibiayai oleh industri semata," tegasnya.

Untuk itu, Misbakhun mengingatkan OJK untuk tetap bisa bersikap tegas dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap industri keuangan. Dalam rangka menjaga OJK, Misbakhun mendorong adanya penempatan dana APBN untuk infrastruktur OJK demi penguatan secara kelembagaan.

"Baik itu untuk pembangunan gedung baru baik di pusat atau daerah, dan juga sebagian operasional yang memang harus dibiayai. Sehingga, secara kelembagaan negara hadir di sana," katanya.

Dengan begitu, lanjut Misbakhun, OJK juga mempunyai kebanggaan karena tidak dibiayai industri semata, tetapi juga didanai negara. Harapannya, OJK sebagai pengemban tugas negara punya posisi dan kedudukan terhormat dalam melakukan pengawasan atas sektor keuangan.

"Karena apa, kalau kita lihat total aset kelolaan di pasar modal, industri asuransi, perbankan sangat besar sekali. Sehingga, ini akan menjadi sangat strategis untuk hadirnya negara di sana dalam hal anggaran untuk mendukung program kerja yang tepat," jelasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya

Keduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo
Kemenkop-UKM: Revisi UU Perkoperasian Dilanjutkan Pemerintahan Prabowo

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan.

Baca Selengkapnya
Bertemu Ketua OJK, HIPMI Dorong Upaya UMKM Indonesia Naik Kelas
Bertemu Ketua OJK, HIPMI Dorong Upaya UMKM Indonesia Naik Kelas

Dalam pertemuan tersebut, HIPMI memberikan usulan kolaborasi dengan OJK dalam rangka upaya membuat para pengusaha UMKM Tanah Air bisa naik kelas.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya