Ombudsman: Butuh Penanganan Lebih Selesaikan Masalah Gagal Bayar Asuransi
Merdeka.com - Industri asuransi di Tanah Air saat ini dihadapkan pada kondisi yang kurang menguntungkan. Setidaknya ada dua perusahaan asuransi yang bermasalah dalam pembayaran klaim. Pertama yaitu AJB Bumiputera 1912 dan PT Asuransi Jiwasraya. Lembaga pengawas penyelenggaraan layanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menilai butuh penanganan lebih untuk menyelesaikan masalah ini.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya mengatakan, industri perasuransian seharusnya dikelola dengan pola jangka panjang. Oleh karena itu, pengawasan dan penanganan harus perspektif jangka panjang pula.
"Jadi kalau kasus ditangani sekadar sesuai kontrak baku maka tidak bisa menyelesaikan akar masalah. Mungkin karena inilah ada kegagapan penanganannya termasuk oleh OJK," kata Dadan saat dihubungi merdeka.com di Jakarta.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Bagaimana peran SDM kesehatan di industri asuransi? Kehadiran SDM dengan latar belakang bidang kesehatan ini tentunya guna mendukung pelaku industri asuransi jiwa dalam meramu dan menghasilkan inovasi produk dan layanan khususnya terkait asuransi kesehatan.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Mengapa Jasa Raharja fokus pada pengelolaan investasi? “Peningkatan ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk terus mengembangkan portofolio investasinya serta intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan dan mencapai hasil yang menguntungkan bagi perusahaan,“
Pihak Ombdusman saat ini tengah mengkaji untuk menjadikan kasus ini sebagai tema OMI (Own Motion Investigation) termasuk memanggil berbagai pihak terkait.
Dadan menyarankan, bisnis asuransi di Tanah Air harus dipikirkan secara jangka panjang dan harus ada pengetatan perusahaan yang benar-benar kuat untuk terjun dalam bisnis ini. Perizinan harus diperketat agar nantinya tidak merugikan konsumen.
"Untuk terjun di bisnis ini perusahaan tentunya harus siap menghadapi resiko dan memiliki daya tangan ganda karena bisnisnya memang menanggung resiko," katanya.
Dadan mengakui pernah menerima laporan terkait sulitnya klaim asuransi. Namun, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke OJK untuk segera ditangani. Selain itu, ada lagi kasus asuransi Bakri Life yang menurutnya gagal bayar dan diarahkan untuk membuat kesepakatan pembayaran dengan saham.
"Karena kasus yg masuk ke Ombudsman berbasis laporan berjenjang sampai saat ini belum ada lagi laporan masuk. Mungkin masih ditangani OJK. Tetapi khusus BP (Bumi Putera) pernah ada laporan terkait restrukturisasi organisasinya, namun pelapor merupakan bagian (perwakilan) yg turut mengambil kebijakan dalam restrukturisasi tersebut," tutupnya.
Informasi saja, saat ini AJB Bumiputera tengah mengalami defisit keuangan dengan nilai lebih dari Rp 20 triliun. Defisit keuangan AJB Bumiputera terjadi lantaran adanya pengelolaan yang salah dalam penempatan portofolio, agen-agen nakal yang tidak melaporkan pemasukan premi ke kantor pusat, hingga lemahnya pengawasan serta perhitungan mengenai rasio cadangan modal.
Sedangkan penyehatan Jiwasraya yang memiliki tunggakan polis JS Saving Plan mencapai Rp802 miliar, menghadapi kendala lantaran upaya pengoperasian anak usaha yang diyakini menjadi penyelamat yaitu Jiwasraya Putera harus tertunda akibat belum keluarnya izin dari jajaran OJK.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, risiko itu sulit diprediksi karena minim data historis. Maka, industri asuransi dan reasuransi bisa mengambil peran untuk menjamin ketidakpastian.
Baca SelengkapnyaPenyebab utamanya adalah harga dasar (base pricing) yang terlalu rendah, penyesuaian tarif yang belum sesuai dengan inflasi medis.
Baca SelengkapnyaLPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.
Baca SelengkapnyaRisiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.
Baca SelengkapnyaJiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAda banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Aspek penipuan menjadi salah satu yang jadi perhatian.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027.
Baca SelengkapnyaPeta jalan atau roadmap tersebut dirancang selaras dengan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen
Baca Selengkapnya