Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Begini Respons Keras Mendag Zulhas
"Justru pedagang yang harus belajar online. Memang lama-lama akan digital," kata Mendag
Mendag justru meminta kepada para pedagang offline untuk mulai belajar digital marketing untuk bisa berjualan di marketplace.
Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Begini Respons Keras Mendag Zulhas
Pedagang Tanah Abang Minta E-Commerce Ditutup, Begini Respons Keras Mendag Zulhas
Setelah TikTok Shop ditutup, viral di media sosial sejumlah para pedagang Tanah Abang juga meminta pemerintah untuk menutup marketplace atau e-commerce seperti Shopee, hingga Lazada.
Para pedagang mengklaim bahwa e-commerce juga mempengaruhi pemasukan pendapatan penjualan mereka.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa digitalisasi merupakan sebuah keniscayaan bagi kehidupan ke depannya. Maka dari itu tidak bisa dilakukan penutupan e-commerce di Indonesia.
"Enggak bisa, itu kan keniscayaan. Nanti online diatur agar tidak mematikan pedagang-pedagang kita," kata Zulhas saat meninjau pedagang ritel ITC Cempaka Mas, Jakarta, Selasa (10/10).
Mendag justru meminta kepada para pedagang offline untuk mulai belajar digital marketing untuk bisa berjualan di marketplace.
"Justru pedagang yang harus belajar online. Memang lama-lama akan digital. Makanya yang belum ngerti, belum belajar kita ajari," imbuhnya.
Nantinya, lanjut Ketua PAN itu, pedagang offline pun dapat berjualan di online, sehingga memiliki dua toko.
"Nanti bisa jualan juga secara online, kan ada dua toko," tambahnya.
Sebagai informasi, Tiktok Indonesia mengumumkan akan memberhentikan layanan transaksi di TikTok Shop per tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis keterangan resmi, dikutip dari laman resmi TikTok, Selasa (3/10).
Merdeka.com
Dalam keterangan resmi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan. Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembukaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sebelum itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama seminggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.