Pedoman Penilaian Kinerja PNS Diubah Mulai 2023, Bisa Berdampak ke Kompensasi
Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru dalam bentuk Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023. Aturan ini mengubah cara penilaian kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) Jabatan Fungsional menjadi penetapan ekspektasi kinerja yang dimulai tahun 2023.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, adanya perubahan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Penilaian kinerja pejabat fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 masih menggunakan DUPAK.
Sedangkan penilaian kinerja pejabat fungsional bidang kepegawaian periode kinerja mulai 1 Januari 2023 menggunakan penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
-
Bagaimana menentukan gaji sekretaris PPS Pilkada 2024? Ada pula besaran gaji yang diterima oleh sekretariat PPS atau sekretaris PPS ialah senilai Rp 1.150.000 per orang.
-
Siapa yang menetapkan jadwal seleksi CPNS 2023? Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Bagaimana cara menentukan gaji KPPS? Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Ada usulan yang diajukan kepada BKN khususnya Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian untuk mengubah Jabatan Fungsional Kepegawaian ke nomenklatur yang baru," ujarnya dikutip dari laman BKN di Jakarta, Selasa (11/4).
Nomenklatur lama Jabatan Fungsional Kepegawaian terdiri atas Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur, dan Auditor Kepegawaian. Kemudian pada nomenklatur baru menjadi Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN. Perubahan ini berdampak pada peningkatan kompensasi yang diterima oleh Pejabat Fungsional Kepegawaian kecuali Auditor Manajemen SDM.
Berdampak ke Tugas Jabatan
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Tauchid Djatmiko menyampaikan perubahan nomenklatur akan berdampak ke tugas jabatan sedangkan adanya Permenpan 1 Tahun 2023 mengakibatkan timbulnya perubahan baru dalam penilaian kinerja Jabatan Fungsional.
Dalam Permenpan tersebut juga mengatur pola karir, yang kemudian harapannya apabila terjadi perpindahan antar Jabatan Fungsional maka akan lebih mudah dibandingkan dengan sebelumnya karena tidak menggunakan butir-butir kegiatan melainkan menggunakan ruang lingkup.
Pengembangan kompetensi jabatan fungsional setelah dikeluarkan Permenpan ini akan lebih fleksibel karena didasarkan ruang lingkup jabatan yang kemudian diarahkan oleh pimpinan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara luring pada Aula BKN Pusat dan daring pada Zoom dan Youtube yang diikuti oleh 621 instansi dan 14 Kantor Regional.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPegawai KPK selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaTak hanya gaji, tunjangan PNS juga dikabarkan akan ikut naik di 2025.
Baca SelengkapnyaDalam sistem gaji PNS nantinya, akan menerapkan sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja.
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Pemrintah hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan terdapat beberapa indikator ketentuan reformasi birokrasi yang perlu dipenuhi agar kenaikan tukin disetujui.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca SelengkapnyaAturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
Baca Selengkapnya