Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Bersoda di 2022?

Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Bersoda di 2022? Ilustrasi minuman soda. ©Shutterstock.com/somchai rakin

Merdeka.com - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Di dalam Perpres tersebut salah satunya memuat target penerimaan cukai, termasuk atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, implementasi pemungutan kedua cukai tersebut akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian tahun depan. Apalagi, proyeksi ekonomi tahun depan diperkirakan masih akan dibayangi risiko pandemi Covid-19.

"Pemerintah akan melihat secara seimbang dan berimbang. Jadi akan menyesuaikan, apakah bisa dilaksanakan atau perlu penyesuaian?" katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12).

Pemerintah memastikan, keputusan mengenai ekstensifikasi barang kena cukai akan didasarkan pada kajian yang seimbang sehingga tidak membebani pemulihan dunia. "Tentunya pemerintah akan sangat mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi dunia usaha yang tentunya akan disikapi dengan seimbang," ujarnya.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Namun hingga saat ini, implementasi cukai kantong plastik tak kunjung terealisasi.

Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman bergula.

Sri Mulyani Usul Cukai Plastik Rp 30.000 per Kg

Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengusulkan rencana pengenaan tarif cukai spesifik kantong plastik dengan besaran Rp30.000 per kilogram. Dengan demikian, harga kantong plastik akan menjadi Rp450-500 per lembar.

Nantinya, cukai ini berlaku bagi produk kantong kresek atau kantong belanja yang selama ini ada di supermarket, tepatnya bagi plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.

"Untuk tahap awal ini kami mengusulkan 30.000 per kilogram," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen DPR, Jakarta Rabu (19/2).

Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Cukai pabrikan akan dipungut pada saat barang (kantong plastik) ke luar pabrik. Sedangkan, kantong plastik dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Daya Beli Masyarakat Turun, Menperin Dorong Insentif bagi Industri Minuman
Daya Beli Masyarakat Turun, Menperin Dorong Insentif bagi Industri Minuman

Jika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025

Mengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.

Baca Selengkapnya
Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis
Curhat ke Kemenperin, Pengusaha Cemas Soal Rencana Cukai Minuman Berpemanis

Para pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini
Dampak Rencana Penerapan Cukai 2025, Produksi Minuman Berpemanis dalam Kemasan Ajlok Bulan Ini

Hal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan

Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan
Prabowo Bakal Umumkan Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen dan Cukai Minuman Berpemanis Usai Pelantikan

Ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.

Baca Selengkapnya
Segera Diterapkan di 2024, Ketahui Pentingnya Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Segera Diterapkan di 2024, Ketahui Pentingnya Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Tembus 95,4 Persen, Ini Rinciannya

Bea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023

Baca Selengkapnya