Pemerintah Bakal Terapkan Cukai Plastik dan Minuman Bersoda di 2022?
Merdeka.com - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Di dalam Perpres tersebut salah satunya memuat target penerimaan cukai, termasuk atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, implementasi pemungutan kedua cukai tersebut akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian tahun depan. Apalagi, proyeksi ekonomi tahun depan diperkirakan masih akan dibayangi risiko pandemi Covid-19.
"Pemerintah akan melihat secara seimbang dan berimbang. Jadi akan menyesuaikan, apakah bisa dilaksanakan atau perlu penyesuaian?" katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Selasa (21/12).
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Bagaimana cukai mempengaruhi konsumsi gula? Menurut WHO, cukai ini dapat menjadi langkah efektif untuk menurunkan konsumsi gula. Data mereka menunjukkan bahwa kenaikan harga minuman berpemanis hingga 20 persen dapat menurunkan konsumsi hingga 20 persen, sehingga membantu mencegah obesitas dan diabetes.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Siapa yang usul cukai minuman manis? YLKI juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam menyehatkan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya melibatkan edukasi tetapi juga kebijakan fiskal yang tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
Pemerintah memastikan, keputusan mengenai ekstensifikasi barang kena cukai akan didasarkan pada kajian yang seimbang sehingga tidak membebani pemulihan dunia. "Tentunya pemerintah akan sangat mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi dunia usaha yang tentunya akan disikapi dengan seimbang," ujarnya.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah terdengar sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target setoran cukai kantong plastik pada 2017. Namun hingga saat ini, implementasi cukai kantong plastik tak kunjung terealisasi.
Ketika proses pembahasan UU APBN, DPR sebenarnya sudah meminta pemerintah untuk segera mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai. Ekstensifikasi itu misalnya dilakukan pada produk plastik dan minuman bergula.
Sri Mulyani Usul Cukai Plastik Rp 30.000 per Kg
Awal 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengusulkan rencana pengenaan tarif cukai spesifik kantong plastik dengan besaran Rp30.000 per kilogram. Dengan demikian, harga kantong plastik akan menjadi Rp450-500 per lembar.
Nantinya, cukai ini berlaku bagi produk kantong kresek atau kantong belanja yang selama ini ada di supermarket, tepatnya bagi plastik dengan ketebalan di bawah 75 mikron.
"Untuk tahap awal ini kami mengusulkan 30.000 per kilogram," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen DPR, Jakarta Rabu (19/2).
Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada pada pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.
Cukai pabrikan akan dipungut pada saat barang (kantong plastik) ke luar pabrik. Sedangkan, kantong plastik dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaJika daya beli masyarakat menurun maka industri minuman berhak mendapatkan insentif untuk menggenjot daya beli.
Baca SelengkapnyaMengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaTriyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaHal itu dampak dari rencana Kementerian Keuangan yang akan menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaPenerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Baca SelengkapnyaBea Cukai menopang postur APBN sepanjang tahun 2023
Baca Selengkapnya