Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta lebih terbuka soal potensi produk tembakau alternatif

Pemerintah diminta lebih terbuka soal potensi produk tembakau alternatif Ilustrasi rokok elektrik. ABC News

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia diminta untuk lebih terbuka atas potensi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik supaya bisa dimaksimalkan, dan produk tembakau alternatif lebih bisa tepat guna. Pemerintah diharapkan mengatur dan mengawasi peredaran produk tembakau alternatif agar tidak dapat diakses oleh anak-anak.

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Kedokteran Komunitas dan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PDK3MI), dr Mariatul mengatakan, baik rokok elektrik maupun konvensional mengandung nikotin tapi kandungan berbeda. Nikotin pada dasarnya dapat menyebabkan ketergantungan, namun juga menawarkan manfaat bagi tubuh, yakni untuk meningkatkan stamina dan konsentrasi.

"Dengan catatan, tidak terlalu banyak, dan yang terpenting, tidak dikonsumsi dengan cara dibakar karena dapat memicu sifat karsinogenik," katanya.

Penelitian dari Public Health England (PHE) mengungkapkan bahwa produk tembakau alternatif yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan seperti rokok elektrik atau vape memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok yang dikonsumsi dengan cara dibakar.

Baru-baru ini, American Cancer Society (ACS) atau Komunitas Kanker Amerika yang telah berdiri sejak 1913 akhirnya bersuara tentang posisi mereka terhadap produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik. Dalam pernyataan di situs web resmi ACS tanggal 15 Februari 2018, komunitas kesehatan non-profit tersebut mengatakan bahwa produk tembakau alternatif patut dipertimbangkan untuk menjadi salah satu cara mengurangi risiko kesehatan akibat rokok. Tentunya, dengan terus memantau dan mempelajari secara ketat bukti ilmiah tentang produk ini.

ACS menyadari bahwa efek jangka panjang dari penggunaan produk tembakau alternatif ini belum diketahui secara pasti. Namun potensi produk ini untuk secara signifikan mengurangi risiko kanker yang dipicu oleh tembakau yang dikonsumsi dengan cara dibakar juga tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Pada asap rokok terdapat lebih dari 4.000 bahan kimia, yang sebagian bersifat karsinogenik alias penyebab kanker," ujar dr. Mariatul Fadhila.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyebut bahwa bahwa per 1 Juli 2018 rokok elektronik atau yang kerap disebut Vape akan dikenai cukai. Kebijakan tersebut bahkan sudah mulai disosialisasikan dari sekarang.

"Untuk e-cigarette atau electric cigarette (vape) sudah diputuskan oleh pemerintah akan dikenakan cukai pada 1 juli 2018 sebesar 57 persen dari harga jual eceran dan ini akan disosialisasikan terus," kata Heru, di kantornya, Rabu (8/11).

Selain didukung penuh oleh pemerintah, Heru juga mengklaim keputusan ini telah mendapat dukungan penuh dari kalangan masyarakat. Sebab, dengan harga yang murah masyarakat resah dengan penyalahgunaan rokok elektronik tersebut.

"Dengan bea cukai diharapkan ini tidak salah konsumsi atau tidak dikonsumsi oleh yang di luar memang yang diperbolehkan misalnya anak-anak SD kemarin mereka mengonsumsi ini secara bergantian dan mungkin juga mereka membeli secara patungan. Nah ini dengan harga yang dikoreksi dengan cukai ini akan ada pembatasan-pembatasan lanjutan," ujarnya.

Heru menegaskan, bukan pendapatan yang dikejar oleh pemerintah melalui kebijakan tersebut. Namun, pengendalian konsumsi agar tidak disalahgunakan oleh pengguna yang tidak seharusnya.

"Kita tidak fokus pada berapa jumlah penerimaan tetapi apakah rokok baik yang konvensional maupun yang elektrik ini betul-betul sudah bisa dikendalikan konsumsinya? dalam arti dia dikonsumsi oleh orang-orang yang memang diperkenankan atau dengan kata lain tidak dikonsumsi oleh di luar itu seperti anak-anak."

Selain itu, Heru mengungkapkan potensi penerimaan cukai dari rokok elektronik sangat kecil sehingga regulasinya tidak akan dibuat berdiri sendiri namun akan dimasukkan ke dalam golongan hasil tembakau lainnya.

"Ini keputusan bersama yang nanti secara resmi akan diajukan oleh pemerintah. Inilah keputusan bersama pemerintah ini bukan semata-mata keputusan oleh kementerian keuangan."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin
Kemen PPPA Usulkan Pengedar Produk Rokok Wajib Berizin

Banyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos

Kedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Beredar Wacana Kemasan Rokok Polos, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Terdapat perbedaan situasi negara lain dengan Indonesia, di mana Indonesia memiliki mata rantai IHT dengan tenaga kerja signifikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal

Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?

Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok
Ini Cara Jitu yang Bisa Dilakukan Pemerintah untuk Turunkan Konsumsi Rokok

Pelaku usaha selama ini sudah komitmen terhadap aturan sebelumnya, yaitu tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Berpotensi Tambah Rentetan PHK, Anggota DPR Minta Ini ke Pemerintah

Sejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.

Baca Selengkapnya