Per Juni 2021, Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp2,6 Triliun
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi memperluas pemajakan melalui saluran elektronik atau pajak digital. Ini dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Pajak digital telah diterapkan ke 55 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berasal dari luar negeri tapi beroperasi di Indonesia.
"Sampai bulan kemarin ada 55 PMSE yang kita tunjuk untuk membayar karena itu produk digital dari luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Jakarta, Rabu (21/7).
Pengumpulan pajak dari 55 PMSE tersebut mencapai Rp2,6 triliun hingga akhir Juni 2021. Sebagian penerimaan pajak tersebut dibayarkan perusahaan pada tahun 2021 yakni senilai Rp1,9 triliun.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Bagaimana pajak membantu kesejahteraan warga Sumut? Pajak digunakan sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, pajak berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
"Rp 2,6 triliun sudah dikumpulkan, sebagian besar di 2021 yaitu Rp1,9 triliun," kata dia.
Suryo membuat beberapa strategi agar penerimaan pajak tahun ini tetap bisa optimal. Salah satunya dengan mempermudah wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Pelayanan digital pun menjadi solusi yang diambil.
"Layanan digital ini jadi alternatif yang kita kembangkan, jadi hak wajib pajak dan yang setor pajak ini lebih mudah saat," kata dia.
"Termasuk juga layanan 3C, click, call, counter. Jadi mengurangi kedatangan wajib pajak ke kantor," sambungnya.
Pengawasan terhadap pembayaran pajak juga ditingkatkan. Sejalan dengan kondisi perekonomian yang masih menghadapi tantangan akibat munculnya gelombang baru penyebaran Covid-19. "Kami lakukan pengawasan pembayaran massa, selaras dengan kondisi ekonom yang ada. Menggunakan informasi yang kita kumpulkan termasuk integrasi kami di anggaran terkait PNBP," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaPenerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaSejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaSetoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Baca SelengkapnyaLaporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaDari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca Selengkapnya