Petani tembakau desak DPR segera sahkan RUU Pertembakauan jadi UU
Merdeka.com - Ratusan petani tembakau dari berbagai daerah sentra penghasil tembakau melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Senayan, Jakarta, Selasa (16/11). Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) itu, menuntut DPR segera mengesahkan RUU Pertembakauan menjadi UU.
Ketua APTI, Agus Parmuji mengatakan, seluruh proses pembahasan RUU tersebut tidak ada yang menyalahi aturan untuk dibawa ke rapat paripurna. Sehingga, petani tembakau pun yakin pembahasan RUU di Baleg itu tidak ada mekanisme yang dilanggar.
"Kami merasa ada yang janggal. Kenapa pimpinan DPR tidak segera membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus)? Bahkan, surat APTI yang ditujukan ke Pimpinan DPR tidak segera ditanggapi secara serius," tutur Parmuji dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (16/11).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Apa yang dibahas DPR dengan bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Mengapa BKPM belum menerima pertanyaan dari investor? Dia juga menyampaikan sejak pengunduran diri Kepala dan Wakil OIKN hingga hari ini, BKPM juga belum menerima pertanyaan dari investor.
Unjuk rasa para petani terpaksa dilakukan karena tidak adanya respon dari pimpinan DPR atas surat audiensi yang telah mereka kirimkan. "Anehnya, mereka malah merespon dari kelompok anti tembakau. Wajar jika petani tembakau protes dan mempertanyakan sikap pimpinan DPR," ujarnya.
Ketua Departemen Antar Lembaga APTI, Yudha Sudarmaji meminta agar pemerintah membuat regulasi yang jelas soal cukai rokok impor dan atau rokok yang menggunakan bahan baku tembakau impor.
"Rokok impor atau rokok yang menggunakan bahan baku impor, mestinya dikenakan cukai tiga kali lipat dibanding rokok yang menggunakan bahan baku lokal," katanya.
Untuk membantu para petani, Yudha mengusulkan adanya regulasi yang memprioritaskan penyerapan tembakau lokal. "Produksi industri rokok menggunakan 80 persen bahan baku local, dan 20 persen bahan baku impor," tegasnya.
APTI juga mendesak agar kedaulatan petani tembakau terwujud melalui peraturan perundangan. Hal ini penting sebagai payung hukum dan pedoman bagi petani. Tujuannya agar ada kenyamanan dan keamanan dalam bekerja.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengatakan, Pimpinan Dewan akan segera menyampaikan RUU Pertembakauan ke Badan Musyawarah (Bamus) agar bisa dibahas secepatnya oleh pimpinan fraksi dan alat kelengkapan DPR terkait untuk mendapatkan penjadwalan pengesahan menjadi RUU Inisiatif Anggota Dewan.
"RUU Pertembakauan akan segera dibawa ke Bamus. Kita minta Bamus segera membahasnya, setelah dibawa ke Bamus nanti silakan datang lagi ke kita untuk menyampaikan aspirasi lagi. Habis Bamus kesinilah," kata Fahri.
Menurut Fahri, DPR berkomitmen untuk melindungi dan memproteksi petani tembakau, sehingga DPR tidak gegabah begitu saja meloloskan RUU Pertembakauan ini tanpa melalui pembahasan yang matang.
"Kita DPR ini melindungi dan memproteksi petani tembakau. RUU ini untuk membela petani dan memberikan perlindungan petani tembakau," katanya.
Fahri berharap agar APTI tidak hanya menuntut agar RUU Pertembakauan ini segera disahkan, tapi justru harus memikirkan pasal-pasal dalam RUU tersebut, apakah sudah benar-benar melindungi dan memproteksi petani tembakau.
"Jadi LSM (APTI) tidak hanya menuntut RUU ini segera disahkan, tapi bagaimana RUU ini membela petani tembakau. Kalau menuntut saja, tetapi RUU ini tidak melindungi petani tembakau buat apa, mending RUU ini tidak perlu ada. Ini yang kita pikirkan," katanya.
"Kalau perlu dalam RUU ini ditambahkan pasal-pasal baru yang baru ditambahkan. Pasal-pasal apa yang perlu untuk melindungi petani. Jadi tidak ada upaya dari Pimpinan Dewan untuk menghambat RUU Pertembakauan agar tidak dibawa ke Rapat Paripurna," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkes dianggap tidak menepati janjinya dalam memastikan terciptanya keterlibatan publik dan legislatif secara menyeluruh dalam penyusunan aturan ini.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaPengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDesakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.
Baca Selengkapnya