Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pilih lahan reklamasi, proyek PLTGU Jawa 1 bakal tuai gugatan

Pilih lahan reklamasi, proyek PLTGU Jawa 1 bakal tuai gugatan Reklamasi Teluk Jakarta. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak otomatis membuat proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa 1 berkapasitas 2x800 megawatt (MW) akan berjalan lancar jika dibangun di atas lahan hasil reklamasi. Selain memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berbeda dengan lahan non-reklamasi, proyek PLTGU juga bakal menghadapi gugatan dari berbagai komponen masyarakat.

"Sangat dimungkinkan. Kami, WALHI akan ada di garda terdepan untuk mengugatnya," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) DKI Jakarta Puput TD Putra di Jakarta, Senin (19/9).

Tender proyek pembangunan PLTGU Jawa 1 dengan investasi sekitar USD 2 miliar atau Rp 26 triliun itu diikuti empat perusahaan konsorsium, yaitu Mitsubishi-Pembangkitan Jawa Bali-JERA-Rukun Raharja, Adaro-Semb Corporation, Pertamina-Marubeni-Sojits, dan Medco-Kepco-Nebras. Selain Pertamina yang mengajukan lokasi di Cilamaya, Kabupaten Karawang, tiga perusahaan konsorsium lainnya mengajukan lokasi di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi yang sebagian lahan merupakan lahan reklamasi.

Orang lain juga bertanya?

Anggota Dewan Energi Nasional Syamsir Abduh menegaskan PLTGU adalah sistem pembangkit listrik yang memanfaatkan panas yang keluar dari turbin gas untuk menghasilkan uap yang digunakan untuk menggerakkan turbin uap. Sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, seperti halnya reklamasi pantai wajib didahului dengan studi AMDAL.

Menurut Syamsir, studi AMDAL berfungsi untuk mengkaji berbagai potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan reklamasi. Dari kajian tersebut sudah dapat diidentifikasi potensi dampaknya dan dipersiapkan upaya penanggulangannya.

"Jika dari studi ini diketahui bahwa dampak yang diakibatkan suatu proyek tidak dapat dikendalikan dengan teknologi yang ada, atau manfaat proyek yang diperoleh tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan, rencana proyek tersebut harus ditolak," tegas Syamsir.

Dia menegaskan hampir semua industri menghasilkan limbah, tidak terkecuali PLTGU karena menghasilkan air limbah sebagai buangan proses produksi listrik. Air limbah PLTGU berasal dari beberapa tempat antara lain, coal run of basin, boiler area, turbin area, dan fluegas Desulfurization (FGD) plant. Limbah ini sangat berbahaya bagi lingkungan apabila tidak diolah terlebih dahulu karena umumnya limbah mengandung zat beracun seperti raksa, Kadmium, Timbal.

"Pemerintah secara ketat mewajibkan instansi pemerbi izin agar memperhatikan izin lingkungan sebagai syarat dalam pelaksanaan kegiatan. Khusus PLTG dan PLTGU memerlukan izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan izin pembuangan air limbah ke laut," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi, mengatakan proyek besar seperti pembangkit listrik harus perhatikan Amdalnya. Kalau sudah cocok dan sesuai Amdal dan tidak merusak lingkungan, tentu tidak masalah. Apalagi Indonesia saat ini membutuhkan proyek-proyek pembangunan pembangkit yang bisa diselesaikan dengan cepat.

"Mencari lahan memang satu masalah sendiri, jangankan di Jakarta, di daerah juga sering bermasalah. Selain itu, dengan reklamasi otomatis memang mundur juga proyeknya karena kebijakan reklamasi juga maju mundur," kata Kurtubi.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
KPPU Denda Rp28 M ke 2 Perusahaan atas Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM

Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Kunjung Laku, Proyek Tol Getaci Kembali Dilelang Pemerintah
Tak Kunjung Laku, Proyek Tol Getaci Kembali Dilelang Pemerintah

Pengerjaan proyek Tol Getaci diperkirakan baru bisa dimulai setahun setelahnya di 2026.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Potensi Panas Bumi, Pertamina Geothermal Energy Bangun PLTP Lumut Balai Unit 2
Kembangkan Potensi Panas Bumi, Pertamina Geothermal Energy Bangun PLTP Lumut Balai Unit 2

Pembangunan PLTP Lumut Balai Unit 2 akan menambah kapasitas panas bumi di Area Lumut Balai sebesar 55 MW.

Baca Selengkapnya
Jateng Punya 37 PSN Senilai Rp258,7 Triliun, Ditargetkan Rampung di 2024
Jateng Punya 37 PSN Senilai Rp258,7 Triliun, Ditargetkan Rampung di 2024

Saat ini terdapat 37 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ada 18 PSN dalam Perpres 79 tahun 2019, dengan nilai investasi sebesar Rp 258,76 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bangun Proyek Tanggul Raksasa Giant Sea Wall Pulau Jawa, Habiskan Biaya Rp778 Triliun
Pemerintah Bangun Proyek Tanggul Raksasa Giant Sea Wall Pulau Jawa, Habiskan Biaya Rp778 Triliun

Terdapat 3 tahapan pembangunan Tanggul Laut Pulau Jawa yang akan dikerjakan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan

Tersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Mangkrak karena Pendanaan, Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali Segera Ditenderkan
Mangkrak karena Pendanaan, Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali Segera Ditenderkan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan proyek tol Gilimanuk-Mengwi yang mangkrak berbulan-bulan akan ditenderkan pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Warga Jateng & Jabar Terbanyak Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Nilainya Triliunan
Warga Jateng & Jabar Terbanyak Terima Ganti Rugi Pembebasan Lahan, Nilainya Triliunan

Dari Januari 2023 hingga 25 Agustus 2023 kedua daerah tersebut merupakan daerah terbanyak yang menerima ganti untung.

Baca Selengkapnya
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar
Mantan Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Korupsi Kasus Pembelian Lahan, Rugikan Negara Rp348 Miliar

Berdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Jadi Ruas Terpanjang di Indonesia, Tol Getaci Bakal Lelang Ulang Akhir 2023
Jadi Ruas Terpanjang di Indonesia, Tol Getaci Bakal Lelang Ulang Akhir 2023

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, proyek Tol Getaci saat ini sedang dipersiapkan untuk lelang untuk tiga seksi pengerjaan.

Baca Selengkapnya